Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/11/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah;
2.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang untuk selanjutnya disebut dengan BPBN adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999;
3.
Program Penjaminan Pemerintah adalah program penjaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
4.
Bank Dalam Penychetan, yang untuk selanjutnya disebut dengan BDP adalah Bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPH untuk tujuan penychetan;
5.
Bank Beku Kegiatan Usaha, yang untuk selanjutnya disebut dengan BBKU adalah Bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh Bank Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada BPPH untuk tujuan penyelesaian kewajiban Bank melalui Program Penjaminan Pemerintah, penyelesaian hak-hak karyawan, dan upaya pengembalian uang negara.
Pasal 2
(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka Bank tersebut ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.
(2)
Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Bank yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 4% (empat perseratus);
b.
kredit bermasalah sama dengan atau lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) dari total kredit;
c.
pelampauan dan atau pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu dalam rencana kegiatan (action plan);
d.
rasio Giro Wajib Minimum dalam rupiah kurang dari 5% (lima peratus) dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.
(3)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia dapat:
a.
memerintahkan Bank untuk menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan atau
b.
memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain: 1) menambah modal; 2) mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank; 3) menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkannya dalam permodalan Bank; 4) melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 5) menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 6) menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; dan atau 7) menjual sebagian harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain.
Pasal 3
1.
Bank dan atau pemegang saham wajib melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dalam jangka waktu:
a.
paling lama 6 (enam) bulan untuk Bank yang telah terdaftar di Pasar Modal;
b.
paling lama 3 (tiga) bulan untuk Bank yang tidak terdaftar di Pasar Modal; sejak tanggal dikeluarkannya perintah tertulis dari Bank Indonesia.
2.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 4
Bank Indonesia menetapkan Bank dengan status BDP dan menyerahkan Bank tersebut kepada BPPN apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam terlampaui, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 4% (empat perseratus) dan Bank memenuhi persyaratan :
a.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dinilai dapat ditingkatkan menjadi 8% (delapan perseratus) pada akhir tahun 2001;
b.
dinilai dapat menyelesaikan pelampauan dan atau pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit apabila pada saat penyerahan Bank memiliki pelampauan dan atau pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit;
c.
dinilai dapat menurunkan kredit bermasalah menjadi 5% (lima perseratus) dari total kredit pada akhir tahun 2001 apabila pada saat penyerahan Bank memiliki kredit bermasalah lebih dari 5% (lima perseratus); dan
d.
memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian nasional atau daerah.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan penyehatan Bank dengan status BDP sebagaimana dimaksud dalam dinyatakan telah selesai apabila Bank telah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum 4% (empat perseratus) atau lebih;
b.
memiliki rasio Giro Wajib Minimum dalam rupiah 5% (lima perseratus) atau lebih;
c.
memiliki kredit bermasalah dengan perkembangan yang membaik dan dinilai dapat diturunkan menjadi 5% (lima perseratus) pada akhir tahun 2001;
d.
tidak terdapat pelanggaran ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Posisi Devisa Neto dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif; dan
e.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Ketua BPBN.
(2)
Bank Indonesia mencabut status BDP apabila Bank Indonesia telah menerima surat penetapan dari BPBN yang menyatakan program penyehatan terhadap Bank yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
Bank Indonesia menetapkan Bank dengan status BBKU dan menyerahkan Bank tersebut kepada BPBN apabila memenuhi persyaratan:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam belum terlampaui, dan kondisi Bank menurun dengan cepat yaitu:
1.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 2% (dua perseratus) dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% (delapan perseratus) pada akhir tahun 2001; atau
2.
memiliki rasio Giro Wajib Minimum dalam rupiah kurang dari 0% (nol perseratus) dan tidak dapat diselesaikan.
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam telah terlampaui, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 4% (empat perseratus) dan kondisi Bank tidak mengalami perbaikan serta tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Bank dengan status BDP.
Pasal 7
Bank Indonesia mengubah Bank dengan status BDP sebagaimana dimaksud dalam menjadi Bank dengan status BBKU apabila memenuhi persyaratan:
a.
program penyetahan oleh BPPN tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati; atau
b.
berdasarkan pertimbangan BPPN program penyetahan tidak dapat dilaksanakan meskipun jangka waktu yang disepakati belum terlampaui.
Pasal 8
Dalam hal BPPN telah selesai melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian Bank dengan status BBKU, penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum dan likuidasi Bank.
Pasal 9
(1)
Bank yang tidak mengikuti Program Penjaminan Pemerintah dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditempatkan oleh Bank Indonesia dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia memerintahkan bank dan atau pemegang saham bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan ketentuan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 10
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam tidak berhasil memperbaiki kondisi bank, Bank Indonesia melakukan langkah-langkah untuk tujuan pencabutan izin usaha, dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam belum terlampaui dan kondisi bank menurun dengan cepat sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam telah terlampaui namun rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum tidak dapat ditingkatkan menjadi 4% (empat perseratus) atau lebih.
Pasal 11
(1)
Selain ketentuan dalam dan , Bank Indonesia dapat menyerahkan Bank kepada BPPN apabila:
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.