Justisio

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
(2)
Kepala Unit Kerja Presiden yang selanjutnya disebut Kepala adalah pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
(3)
Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih berdasarkan kriteria.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP-PIP.
(2)
UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , UKP-PIP menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;
b.
penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
c.
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d.
pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
f.
pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 5

Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a.
Pengarah terdiri atas unsur:
1.
tokoh kenegaraan;
2.
tokoh agama dan masyarakat; dan
3.
tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
b.
Pelaksana terdiri atas:
1.
Kepala;
2.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
3.
Deputi Bidang Advokasi; dan
4.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pasal 6

Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 7

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 8

Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.

Pasal 9

Kepala sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.

Pasal 10

Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila, serta pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;
b.
penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
c.
pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d.
perumusan standardisasi materi dan bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila;
e.
pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
g.
penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Advokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Advokasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Advokasi mempunyai tugas melaksanakan advokasi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b.
penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
c.
pengelolaan strategi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a.
pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b.
pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c.
pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
d.
penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila;
e.
pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara;
f.
pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
g.
penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 20

(1)
Deputi dibantu oleh tenaga profesional.
(2)
Tenaga profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.
(3)
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang pada masing-masing Deputi.
(4)
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tenaga ahli utama;
b.
tenaga ahli madya; dan
c.
tenaga ahli muda.

Pasal 21

Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Pasal 22

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
c.
memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP; dan
d.
tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.

Pasal 23

(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 24

(1)
Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 25

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat UKP-PIP diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 26

(1)
Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 27

Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden.

Pasal 28

Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 29

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 30

(1)
Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UKP-PIP, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 33

Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.

Pasal 34

(1)
Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Akses Terbatas

Anda melihat 34 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.