Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satilencana Kebudayaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO.
Perdana Menteri, ttd. DJUANDA.
Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM.