Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satialancana Kebudayaan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya.

Pasal 2

(1)
Satialancana Kebudayaan berbentuk bundar dengan di-sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selainnya melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, ialah hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pada satialancana terdapat gambar pelita sebagai lambang Pedoman kehidupan beserta sebuah keropak dari daun lontar sebagai lambang kesusasteraan merupakan bersama lambang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang meliputi beberapa bidang lainnya, antaranya bidang Kesenian (dilukiskan dengan gambar sebuah alat kesenian), olah-raga (dilukiskan dengan gambar sebuah panah dan busurnya) dan sebagainya.
(2)
Satialancana Kebudayaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satilencana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Kebudayaan 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah satilencana 7 mm Tinggi huruf dari tulisan Kebudayaan 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm
(3)
Satilencana Kebudayaan dipakai pada pita-gantung yang bewarna dasar hijau dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur abu-abu.
(4)
Satilencana Kebudayaan ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Satilencana Kebudayaan diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satilencana Kebudayaan diberikan pada tiap tanggal 20 Mei.
(3)
Satilencana Kebudayaan dapat pula diberikan kepada warga-negara asing. Didalam dokumen ini terdapat format gambar

Pasal 4

Satilencana Kebudayaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai Satilencana Kebudayaan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atau syarat-syarat dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satilencana Kebudayaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM.