Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lihat penjelasan umum.

Pasal 2

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 3

(1)
Tidak memerlukan penjelasan.
(2)
Sudah selayaknya apabila Satyalencana Kebudayaan ini diberikan pada tiap tanggal 20 Mei, hari kebangkitan nasional kita, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa apabila keadaan mendesak untuk memberikannya pada waktu yang tertentu.
(3)
Ayat ini ialah untuk memenuhi ketentuan dalam ayat 3 Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan. sampai dengan . Tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran-Negara No. 68 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. -------------------------------------------------- CATATAN Didalam dokumen ini terdapat format gambar. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 68 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1812

Pasal 4

Satilencana Kebudayaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai Satilencana Kebudayaan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atau syarat-syarat dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satilencana Kebudayaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 38 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEBUDAYAAN. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini ialah penyelenggaraan ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan bermaksud memberi penghargaan dengan tanda kehormatan "Satyalancana Kebudayaan" kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada khususnya. Satyalancana ini seperti Satyalancana-satyalancana yang lain tidak berkelas. Jasa-jasa yang lebih besar dapat dihargai dengan bintang Mahaputera, apabila jasa-jasa itu luar biasa dan dengan bintang Republik Indonesia dalam hal jasa-jasa itu sangat luar biasa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.