Undang-undang Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, jang dimaksud dengan :
a.
menteri : menteri jang mengurus soal-soal perekonomian
b.
barang-barang : barang-barang jang bergerak
c.
barang dalam pengawasan :barang-barang jang menurut undang-undang ini berada dalam pengawasan Pemerintah.
d.
mempunyai simpanan : menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain;
e.
badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan, perserikatan atau yayasan, dalam arti jang seluas-luasnya, djuga dijika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
Pasal 2
1.
Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang jang teratur barang-barang jang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan.
2.
Dilarang mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi jang ditunjuk olehnya sejumlah jang lebih besar daripada jumlah jang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan.
3.
Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
4.
Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ajat 2 pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang.
5.
Menteri menetapkan cara diumumkannja penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan menurut undang-undang ini.
Pasal 3
1.
Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan petundjuk-petundjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penjerahan dan cara mengusahakannja, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
2.
Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
Pasal 4
1.
Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan jang dimaksud dalam Undang-undang ini.
2.
Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
Pasal 5
1.
Pelanggaran jang dilakukan dengan sengadja terhadap peraturan-peraturan jang dikeluarkan berdasarkan , 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
2.
Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan , 3 atau 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
3.
Perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan ajat I pasal ini adalah kedjahatan, perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan ajat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 6
1.
Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan jang boleh dihukum menurut undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, djuga bilamana barang-barang tersebut bukan milik jang dihukum.
2.
Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinja jang dihukum
Pasal 7
1.
Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai jang berkuasa, jang ditunjk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petundjuk-petundjuk lain terhadap barang tersebut.
2.
Djika barang-barang, jang menurut ajat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak dihukum-rampas, maka jang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian kerugian, jang djumlahnja di mana perlu ditentutkan oleh Hakim, jang memeriksa perkara, atau jang berhak untuk memeriksanja.
Pasal 8
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan jang boleh dihukum menurut Undang-undang ini, selandjutnja dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
a.
pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
b.
kewadjiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
Pasal 9
1.
Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanja atau sebagiannya oleh Hakim, jang mewadjibkan pembajaran uang-jaminan itu, bilamana jang dihukum dalam masa-percobaan setinggitingginya tiga tahun jang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu, berulang melakukan suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini.
2.
Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu mendjadi mutlak dan telah diberitahukan kepada jang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan ditunda selama masa jang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya.
3.
Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali apabila jang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan jang dapat dihukum dan tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya mendjadi mutlak, hukuman-rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
Pasal 10
1.
Hukuman-denda jang didjathuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-jaminan, termaksud dalam waktu jang ditetapkan oleh pegawai jang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu.
2.
Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu jang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekajaan jang dihukum dilakukan dengan cara jang sama dengan jang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
3.
Bilamana penagihan ganti kerugian djuga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku ajat 3,4,5 dan 6 dan ajat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 11
1.
Bilamana suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini, dilakukan oleh suatu badan-hukum, maka tuntutan itu dilakukan dan hukuman didjathuhkan terhadap badan-hukum itu atau terhadap orang-orang termaksud dalam ajat 2 pasal ini, atau terhadap kedua-duanja.
2.
Suatu perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan-hukum, djika dilakukan oleh seorang atau lebih jang dapat dianggap bertindak masing-masing atau bersama-sama melakukan atas nama badan-hukum itu.
Pasal 12
1.
Bilamana satu tuntutan-hukuman dilakukan terhadap suatu badan-hukum, maka badan-hukum ini selama tuntutan, diwakili oleh seorang pengurus, jang djika perlu ditunjuk oleh Kejaksaan
2.
Surat-surat pengadilan jang berhubungan dengan tuntutan ini, diberitahukan dengan resmi di kantor badan-hukum atau di rumah pengurus itu.
Pasal 13
1.
Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnya, untuk menghindarkan tuntutan pengadilan terhadap semua perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan ajat 2 Undang-undang ini, dapat memperdamaikan atau memerintahkan memperdamaikan.
2.
Menteri atau pegawai jang ditunjuk olehnja, jang mengadakan perdamaian termaksud dalam ajat 1 pasal ini, memberitahukan hal itu kepada Jaksa Agung atau kepada Pegawai jang ditunjuk olehnja sebagai orang jang berkuasa.
Pasal 14
Barangsiapa dengan sengadja menghindarkan kekajaan dari penagihan pengganti kerugian atau pelaksanaan hukuman atau tindakan jang dikenakan karena sesuatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggitingginja dua tahun. Perbuatan ini adalah kedjahatan.
Pasal 15
1.
Perbuatan-perbuatan hukum bertentangan dengan undang-undang ini, adalah batal.
2.
Pembatalan ini tidak mempunjai akibat-akibat hukum terhadap seseorang jang tidak mengetahui tentang hukuman atau tindakan itu, kecuali, djika patut diduga, bahwa ia mengetahui akan hal itu.
3.
Terhadap suami, keluarga sedarah atau keluarga lantaran perkawinan sampai dalam deradjat ketiga, dari orang-orang jang bekerja pada orang, kepada siapa hukuman atau tindakan itu didjatuhkan, dianggap patut dapat menjangka adanja hukuman atau tindakan itu, kecuali kalau ada bukti sebaliknja.
Pasal 16
Pengusutan perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini djuga turut diwadajibkan kepada mereka, jang telah ditunjuk untuk itu oleh Menteri.
Pasal 17
Mereka jang diwadajibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum menurut undang-undang ini senantiasa berhak :
a.
mensita, demikian pula untuk pensitaan penjerahan dari semua barang, jang perampasannja dapat diperintahkan
b.
menuntut diperlihatkan semua surat, jang perlu diperiksanja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik;
c.
menuntut semua keterangan jang diperlukan untuk kepentingan pengawasan barang,
d.
mengambil contoh-contoh barang,
e.
memasuki tempat-tempat jang dianggap perlu dimasukinja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik, dalam hal mana mereka boleh disertai orang-orang jang ditundjuk oleh mereka.
Pasal penutup Undang-undang ini disebut "Undang-undang Barang-barang 1951"
# Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 7 Djanuari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUKARNO MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd SUMANANG MENTERI KEHAKIMAN,
ttd LOEKMAN WIRJADINATA
Diundangkan pada tanggal 10 Djanuari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd LOEKMAN WIRJADINATA