Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan:
a.
Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.
Surat Tagihan Pajak;
c.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
f.
Surat Keputusan Keberatan;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
h.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
i.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
j.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b.
kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
c.
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
(2)
Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
a.
terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
b.
tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
Pasal 3
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
c.
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pasal 4
(1)
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan keotiruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak menambah, mengurangkan, menghapuskan, atau menolak permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.