Justisio

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelimpahan Kewenangan Melalui Mandat Dan Delegasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian Pada Kementerian Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
2.
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
3.
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai Kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai Kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pasal 2

(1)
Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki Kewenangan menetapkan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN;
b.
pengadaan ASN;
c.
pangkat dan jabatan;
d.
pengembangan karier;
e.
promosi;
f.
mutasi;
g.
penggajian dan tunjangan pegawai;
h.
pemberian penghargaan;
i.
penegakan disiplin;
j.
pemberhentian calon PNS, PNS, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK;
k.
perlindungan;
l.
persetujuan cuti;
m.
izin perkawinan dan perceraian; dan
n.
permohonan uji kesehatan calon PNS dan PNS.

Pasal 3

(1)
Menteri dalam melaksanakan Kewenangan administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melimpahkan Kewenangan kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pimpinan Tinggi melalui:
a.
Mandat; atau
b.
Delegasi.
(2)
Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk menandatangani naskah dinas terkait dengan administrasi kepegawaian berupa:
a.
keputusan;
b.
nota dinas;
c.
surat dinas;
d.
berita acara;
e.
nota usul;
f.
surat perjanjian;
g.
surat pernyataan; dan
h.
formulir.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
keputusan Menteri, jika Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan
b.
keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi, jika Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.

Pasal 4

Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.