Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
4.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
5.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
6.
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakanannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
8.
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakanannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
9.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
10.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
a.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
b.
menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
a.
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c.
kompensasi;
d.
pengembangan dan penerapan teknologi;
e.
sistem informasi;
f.
peran masyarakat; dan
g.
pembinaan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
(2)
Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

Pasal 5

(1)
Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
b.
program pengurangan dan penanganan sampah.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:
a.
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
b.
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. 2012, No.188 4

Pasal 6

Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden.

Pasal 7

(1)
Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(2)
Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.

Pasal 8

(1)
Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2)
Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.

Pasal 9

(1)
Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah;
c.
pemanfaatan kembali sampah;
d.
pemilahan sampah;
e.
pengumpulan sampah;
f.
pengangkutan sampah;
g.
pengolahan sampah;
h.
pemrosesan akhir sampah; dan
i.
pendanaan.
(3)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a.
pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
(2)
Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pasal 11

(1)
Pengurangan sampah meliputi:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b.
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 12

Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a.
menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
b.
menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin. 2012, No.188 6

Pasal 13

(1)
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a.
menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c.
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2)
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3)
Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4)
Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 14

Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
a.
menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
c.
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.

Pasal 15

(1)
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2)
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.

Pasal 16

Penanganan sampah meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.

Pasal 17

(1)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh:
a.
setiap orang pada sumbernya;
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mudah terurai;
c.
sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
sampah lainnya. 2012, No.188 8
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
(5)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah sarana sesuai jenis pengelompokkan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
diberi label atau tanda; dan
c.
bahan, bentuk, dan warna wadah.

Pasal 18

(1)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh:
a.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b.
pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a.
TPS;
b.
TPS 3R; dan/atau
c.
alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4)
TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a.
tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b.
luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c.
lokasinya mudah diakses;
d.
tidak mencemari lingkungan; dan
e.
memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 19

(1)
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilih yang tidak mencemari lingkungan; dan
b.
melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3)
Dalam pengangkutan sampah, pemerintah Kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 20

Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.

Pasal 21

(1)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi kegiatan:
a.
pemadatan;
b.
pengomposan;
c.
daur ulang materi; dan/atau
d.
daur ulang energi.
(2)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
setiap orang pada sumbernya;
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota. 2012, No.188 10
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
a.
TPS 3R;
b.
stasiun peralihan antara;
c.
TPA; dan/atau
d.
TPST.

Pasal 22

(1)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
b.
metode lahan urug saniter; dan/atau
c.
teknologi ramah lingkungan.
(2)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 23

(1)
Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2)
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
a.
melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b.
menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
c.
menyusun rancangan teknis.
(3)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:
a.
geologi;
b.
hidrogeologi;
c.
kemiringan zona;
d.
jarak dari lapangan terbang;
e.
jarak dari permukiman;
f.
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.