Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Timur dari Wiilayah Kota Langsa ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Pasal 2

(1)
Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Peudawa;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Aman.
(2)
Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
(2)
Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah/negara.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.