Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 Tentang Penetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-syarat Kecakapan, Pengetahuan dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Daerah ialah warga negara Indonesia yang :
1.
tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
2.
tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
3.
tidak terganggu ingatannya;
4.
mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan;
5.
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
6.
mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan; 7.
a.
mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat I dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
b.
mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
c.
mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat III dan berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;

Pasal 2

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 17 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Undang-undang No. 1 tahun 1957), pemilihan Kepala Daerah dilakukan sebagai berikut :
a.
calon-calon dikemukakan dengan surat pencalonan tertulis yang ditanda tangani oleh 5 orang, 3 orang dan 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing bagi Daerah tingkat I, II dan III;
b.
pemungutan suara dilakukan dengan tertulis dan secara rahasia;
c.
untuk setiap kali diadakan pemilihan, setiap anggota hanya memberikan satu suara kepada seorang calon;
d.
pemilihan dilakukan dalam sidang terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan-ketentuan selanjutnya untuk penyelenggaraan pemilihan dimaksud dalam ayat (1) sepanjang diperlukan dapat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat I diajukan kepada Presiden untuk disahkan.
(2)
Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat II dan III diajukan kepada Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk disahkan.

Pasal 4

Akibat-akibat yang mungkin timbul dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.