Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development of The Private Sector

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal # 3 2013, No.246

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp618.791.000,00 (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.