Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara. Republik Indonesia dan penanggung jawab fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Anggota Polri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undangundang memiliki wewenang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
(2)
Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB 111 FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
(1)
Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2)
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan
integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kompolnas bertugas :
a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
(2)
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
(3)
Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.
Pasal 6
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a.
Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b.
Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
(2)
Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a.
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b.
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c.
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2)
Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan :
a.
menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b.
meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c.
melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d.
meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e.
merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g.
mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan apabila:
a.
ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas
b.
hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Pasal 11
Kompolnas menyampaikan basil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.
Pasal 12
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur :
a.
Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.
Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c.
Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota; dan
d.
6 (enam) orang Anggota.
Pasal 16
(1)
Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu Sekretariat Kompolnas.
(2)
Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(3)
Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 18
(1)
Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
(2)
Kepala Sekretariat Kompolnas adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(3)
Kepala Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada. Kompolnas.
Pasal 20
(1)
Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Illa.
(3)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas diangkat clan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 21
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas.
(6)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan testa kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.
Pasal 22
(1)
Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.