Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif program profesi, pascasarjana, dan spesialis; dan
d.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif pengembangan bahasa;
b.
tarif laboratorium;
c.
tarif percetakan dan penerbitan;
d.
tarif perpustakaan;
e.
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
f.
tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan;
g.
tarif pelatihan dan konsultasi;
h.
tarif rumah sakit dan klinik;
i.
tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin; dan
j.
tarif penggunaan sarana transportasi.

Pasal 5

(1)
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program profesi, pascasarjana, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program profesi, pascasarjana, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

(1)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I, Kelompok II, dan mahasiswa penerimaan Bidikmisi diterapkan kepada mahasiswa baru paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah penerimaan mahasiswa baru.
(3)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi paling rendah 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah penerimaan mahasiswa baru.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 12

Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan, dan tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 15

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 16

1A. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. 1B. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 17

2A. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.

Pasal 18

31I. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif uang kuliah tunggal tertinggi untuk program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 19

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana dan tarif program profesi, pascasarjana, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 20

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.