Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Umum (perum) Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a.
seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b.
seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2)
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha utama:
a.
penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten;
b.
penyelenggaraan usaha perfilman dan konten;
c.
investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
d.
penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual;
e.
pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman;
f.
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g.
penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas;
h.
penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, incentives, conventions, and exhibitions); dan
i.
kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Pasal 3

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.

Pasal 4

(1)
Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(2)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.