Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3.
Prinsip Wadi'ah adalah suatu akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan, dengan ketentuan bahwa:
a.
Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik atau tanggung jawab bank;
b.
Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance) namun hanya pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4.
Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

Pasal 2

Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, menjamin simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 3

Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam berbentuk:
a.
giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.
tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
c.
tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
d.
deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
e.
simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.