Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Sensus penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Republik Indonesia.
2.
Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, dan perusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik pertanian pada saat tertentu.
3.
Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.
4.
Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari sesuatu populasi untuk memperoleh karakteristik suatu obyek pada saat tertentu.
5.
Survei antar sensus adalah survei yang dilakukan di antara 2 (dua) sensus sejenis.
6.
BPS adalah singkatan dari Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
7.
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya di luar BPS.
Pasal 2
(1)
Pemerintah berkewajiban menyediakan statistik dasar.
(2)
Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
(3)
Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
(1)
Sensus terdiri dari:
a.
Sensus Penduduk;
b.
Sensus Pertanian;
c.
Sensus Ekonomi.
(2)
Waktu penyelenggaraan sensus, dilaksanakan pada :
a.
tahun berakhiran angka 0 (nol) bagi sensus penduduk;
b.
tahun berakhiran angka 3 (tiga) bagi sensus pertanian;
c.
tahun berakhiran angka 6 (enam) bagi sensus ekonomi.
Pasal 4
(1)
Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk.
(2)
Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup karakteristik tentang penduduk, perumahan dan lingkungannya, dan karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang kependudukan.
Pasal 5
(1)
Pencacahan dalam sensus pertanian dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh petani, perusahaan pertanian, dan pengukuran obyek kegiatan statistik pertanian.
(2)
Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup karakteristik petani, tanah, tanaman kegiatan usaha di bidang pertanian, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang pertanian.
Pasal 6
(1)
Pencacahan dalam sensus ekonomi dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh perusahaan dan kegiatan usaha di bidang ekonomi.
(2)
Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, produksi, pemakaian bahan baku, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang ekonomi.
Pasal 7
(1)
Dalam penyelenggaraan sensus Kepala BPS menetapkan wilayah pencacahan.
(2)
Wilayah pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan bagian, seluruh, atau gabungan desa dan atau kelurahan.
Pasal 8
(1)
BPS wajib mengumpulkan rencana penyelenggaraan sensus kepada masyarakat sebelum sensus dilaksanakan.
(2)
Setiap penyelenggaraan sensus didahului dengan uji coba sensus.
Pasal 9
(1)
Selain sensus, BPS juga menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk penyediaan statistik dasar.
(2)
Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau waktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3)
Survei juga dilakukan di antara 2 (dua) sensus sejenis.
(4)
Survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah survei antar sensus.
Pasal 10
(1)
Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS.
(2)
Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS.
Pasal 11
Kompilasi produk administrasi statistik dasar dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
Pasal 12
(1)
BPS berhak memperoleh produk administrasi dari instansi pemerintah dan masyarakat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Dalam penyelenggaraan statistik dasar, BPS mendapatkan dukungan pelaksanaan operasional dari Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, dan Kepala Kelurahan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
(2)
Dukungan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi dukungan pengadaan petugas, penyediaan data, serta sarana dan prasarana penunjang untuk kelancaran pelaksanaan sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi yang dilakukan oleh BPS.
Pasal 14
(1)
Pencacahan di lapangan dalam pelaksanaan sensus dilakukan oleh petugas sensus yang diangkat secara sah oleh Kepala BPS.
(2)
Petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas melakukan pencacahan, pengawasan, dan pemeriksaan.
(3)
Petugas sensus dapat berasal dari pegawai BPS dan atau direkrut dari pegawai instansi pemerintah lainnya atau anggota masyarakat.
(4)
Setiap petugas sensus wajib mengikuti pelatihan tata cara pelaksanaan sensus.
(5)
Ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pelatihan petugas sensus diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditetapkan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib:
a.
memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus;
menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
Pasal 17
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
Pasal 18
(1)
Petugas sensus yang merupakan tenaga lepas dan bukan pegawai negeri yang mendapat kecelakaan dan mengakibatkan cacat atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, mendapat jaminan asuransi.
(2)
Biaya pembayaran premi untuk jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari anggaran penyelenggaraan sensus.
(3)
Besarnya jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 19
(1)
Setiap responden sensus wajib :
a.
menerima petugas sensus
b.
memberi izin petugas sensus memasuki halaman atau pelataran, tanah atau tempat usaha, serta masuk ke dalam bangunan yang berada di wilayah kerja petugas sensus;
c.
memberi izin petugas sensus memasang, memeriksa, atau
memperbaharui tanda nomor bangunan atau stiker sensus baik bangunan tempat tinggal maupun bangunan bukan tempat tinggal;
d.
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan petugas sensus mengenai diri sendiri, anggota keluarga, orang lain yang berkaitan, dan atau kegiatannya secara lengkap dan benar.
e.
memperhatikan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah yang diperlukan oleh petugas sensus.
(2)
Pimpinan lembaga atau orang lain yang ditunjuk dari lembaga yang telah ditetapkan sebagai responden berkewajiban memberikan keterangan kepada petugas sensus mengenai segala kegiatanan lembaga sesuai dengan daftar isian sensus dan atau memperlihatkan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Setiap responden berhak menolak petugas sensus yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf a dan b.
Pasal 20
(1)
Ketentuan yang berlaku bagi petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan berlaku juga bagi petugas survei statistik dasar.
(2)
Ketentuan tentang kewajiban responden sensus sebagaimana dimaksud dalam berlaku juga bagi responden survei statistik dasar.
Pasal 21
(1)
BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk menyediakan statistik dasar yang lengkap, akurat, dan mutakhir untuk kebutuhan sampai pada lingkup satuan pemerintah terkecil.
(2)
Sajian statistik dasar hanya disampaikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.
Pasal 22
(1)
Perwakilan BPS di Daerah berwenang melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk kebutuhan statistik dasar bagi lingkup daerah yang bersangkutan.
(2)
Perwakilan BPS di Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
Pasal 23
(1)
Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2)
Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS.
(3)
Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan
Akses Terbatas
Anda melihat 23 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.