Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku kecuali terhadap permohonan yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/ KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, diselesaikan berdasarkan ketentuan tersebut.
MENTERI KEUANGAN