Justisio

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
2.
Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
3.
Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
4.
Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

Pengurus dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan fasilitas.

Pasal 3

(1)
Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b.
Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Pasal 4

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 7

(1)
Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
(2)
Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2)
Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.

Pasal 10

(1)
Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
(2)
Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).

Pasal 11

Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pemberiannya dihentikan:
a.
apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
b.
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus dan/atau Sekretaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.