huruf c, maka rencana pelaksanaan pembentukan Bank Holding Company dan pengalihan saham dari Pemegang Saham Pengendali kepada Bank Holding Company wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
(2)Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan keputusan (Fit and Proper Test) terhadap calon pengurus Bank Holding Company sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Proses pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan yang mengatur tentang Akuisisi Bank Umum dan Pembelian Saham Bank Umum.