Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank.
3.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b.
memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.

Pasal 2

(1)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah;
b.
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank);
c.
Bank Holding Company sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 3

(1)
Sejak mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a.
mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
b.
melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
c.
membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dengan cara : 1) mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company; atau 2) menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.
(2)
Dalam hal setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembelian saham Bank lain dan mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank yang dibeli, maka yang bersangkutan wajib melakukan merger atau konsolidasi atas Bank dimaksud dengan Bank yang telah dimiliki sebelumnya.

Pasal 4

huruf c, maka rencana pelaksanaan pembentukan Bank Holding Company dan pengalihan saham dari Pemegang Saham Pengendali kepada Bank Holding Company wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
(2)
Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan keputusan (Fit and Proper Test) terhadap calon pengurus Bank Holding Company sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Proses pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan yang mengatur tentang Akuisisi Bank Umum dan Pembelian Saham Bank Umum.

Pasal 5

(1)
Bank Holding Company sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1) harus merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(2)
Bank Holding Company sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1) dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain menjadi pemegang saham Bank.

Pasal 6

(1)
Bank Holding Company sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya. terpisah dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat meminta laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Holding Company baik secara berkala maupun sewaktuwaktu apabila diperlukan.

Pasal 7

(1)
Penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember 2010.
(2)
Berdasarkan permintaan Pemegang Saham Pengendali dan Bank-bank yang dikendalikannya, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian struktur kepemilikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia kompleksitas permasalahan yang tinggi yang dihadapi Pemegang Saham Pengendali dan atau Bank-Bank yang dikendalikannya menyebabkan penyesuaian struktur kepemilikan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)
Bank-bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir Desember 2007.
(2)
Rencana penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya cara penyesuaian struktur kepemilikan yang dipilih, rencana tindak dan jadwal waktu pelaksanaannya.
(3)
Rencana penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dan disampaikan oleh masing-masing Bank atau bersama-sama oleh beberapa Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama dan wajib ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali yang bersangkutan serta diketahui oleh Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Bank.
(4)
Bank-bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia setiap triwulan terhitung sejak 1 Januari 2008.

Pasal 9

(1)
Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam yang tidak melakukan penyesuaian struktur kepemilikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
(2)
Bank-bank dengan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
mencatat kepemilikan saham dengan hak suara bagi yang bersangkutan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank;
b.
memberikan hak suara bagi yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
(3)
Bank-bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menatausahakan jumlah kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) milik Pemegang Saham Pengendali sebagai saham tanpa hak suara sampai dengan saham dimaksud dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 10

Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengalihkan saham tanpa hak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak lain paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

Saham tanpa hak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dicapai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar.

Pasal 12

Bank yang melanggar ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 13

(1)
Pemegang Saham Pengendali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa larangan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada seluruh bank di Indonesia untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Saham Pengendali dimaksud untuk tetap mengalihkan saham tanpa hak suara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

Bank Holding Company yang melanggar ketentuan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penilaian kemampuan dan keputusan (Fit and Proper Test) terhadap pengurus.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.