Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan/atau penyajian informasi.
3.
Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit Non Eselon.
5.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I yang selanjutnya disebut Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terkait.
6.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit TIK Non Eselon adalah unit 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
7.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat yang selanjutnya disebut Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
9.
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10.
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah 1 (satu) atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
11.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
12.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah lain.
13.
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
14.
Aset Kementerian Keuangan adalah aset yang memiliki nilai bagi Kementerian Keuangan, yang terdiri atas aset utama, meliputi data, informasi, dan proses bisnis, dan aset pendukung, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan, dan sumber daya manusia.
15.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
16.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
17.
Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
18.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
19.
Forum Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
20.
Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung.
21.
Katalog Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK (IT service provider).
22.
Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen pengelola layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, meliputi pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
23.
Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha/badan hukum/organisasi lain yang memiliki perjanjian dengan Kementerian Keuangan.
24.
Nama Domain adalah alamat internet di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
25.
Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed yang selanjutnya disingkat RASCI adalah suatu metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan aktivitas.
26.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System) yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
27.
Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pembangunan dan pengembangan aplikasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang aplikasi internal unit dengan melibatkan pengembang aplikasi internal unit lain maupun pengembang aplikasi eksternal.
28.
Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
29.
Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal antar pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
30.
Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
31.
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
32.
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
33.
Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Proyek TIK adalah sekumpulan aktivitas yang memiliki batasan waktu, ruang lingkup, dan sumber daya untuk menghasilkan produk dan/atau jasa TIK.
34.
Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
35.
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempaan, penyimpanan, dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan.
36.
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali sistem informasi, data, informasi, atau fungsi-fungsi penting di lingkungan Kementerian Keuangan yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia.
37.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
38.
Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan adalah sistem penghubung layanan yang diselenggarakan Kementerian Keuangan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
39.
Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah.
40.
Jaringan Intra Kementerian Keuangan adalah jaringan intra yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan Kementerian Keuangan.
41.
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam penyelenggaraan SPBE.
42.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
43.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pedoman bagi Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan menyeluruh dalam pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung percepatan transformasi digital nasional.
(2)
Dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang terpadu dan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation).

Pasal 3

(1)
Tata kelola SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE Kementerian Keuangan secara terpadu.
(2)
Unsur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
b.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
c.
rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan;
d.
proses bisnis Kementerian Keuangan;
e.
data dan informasi;
f.
Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan;
g.
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan
h.
Keamanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
i.
Layanan SPBE Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(2)
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3)
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada kerangka kerja Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan yang terdiri atas:
a.
visi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
b.
prinsip Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
c.
referensi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
d.
domain Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
e.
metodologi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
f.
sistem informasi Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
g.
kapabilitas Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan
h.
tata kelola Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(4)
Penerapan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan, pengembangan, dan/atau pengembangan:
a.
proses bisnis;
b.
data dan informasi;
c.
Infrastruktur SPBE;
d.
Aplikasi SPBE; dan
e.
Keamanan SPBE; dan
f.
Layanan SPBE, di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5)
Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dengan Arsitektur SPBE nasional, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6)
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan dilakukan reviu dan/atau pemutakhiran oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7)
Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan;
c.
perubahan pada unsur SPBE Kementerian Keuangan; atau
d.
perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan.
(8)
Reviu dan/atau pemutakhiran Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan memperhatikan pengalaman terbaik (best practices) pengelolaan Arsitektur SPBE.

Pasal 5

(1)
Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan, disusun Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(2)
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3)
Penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun dengan berpedoman pada:
a.
Peta Rencana SPBE nasional;
b.
Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
c.
rencana strategis Kementerian Keuangan.
(5)
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6)
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(7)
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
tata kelola SPBE;
b.
manajemen SPBE;
c.
Layanan SPBE;
d.
Infrastruktur SPBE;
e.
Aplikasi SPBE;
f.
Keamanan SPBE; dan
g.
audit TIK.
(8)
Muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing memuat:
a.
sasaran program atau kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
inisiatif strategis Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan tematik layanan digital;
c.
muatan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan;
d.
program;
e.
kegiatan; dan
f.
sasaran lain.

Pasal 6

(1)
Dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan, Unit di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.
(3)
Penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4)
Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk memastikan keselarasan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Peta Rencana SPBE dilakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pemantauan atas Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b.
Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Pemantauan Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(4)
Pemantauan Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

Pasal 8

(1)
Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b.
perubahan rencana strategis Kementerian Keuangan;
c.
perubahan Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan; atau
d.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian Keuangan.
(3)
Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b.
Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4)
Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(5)
Reviu Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam dan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam , dapat dilakukan pemutakhiran terhadap:
a.
Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan; dan
b.
Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.
(3)
Pemutakhiran Peta Rencana SPBE Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari program dan/atau kegiatan terkait.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 57 pasal. Masuk untuk akses penuh.