Aturan ini dinamakan "Aturan Bank Rakyat Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Pebruari 1946. Sekretaris Negara, ttd. A.