Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp11.048.422.000,00 (sebelas miliar empat puluh del Kementerian Perhubungan berupa 37 (tiga puluh tujuh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.