Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusla pada Pelayanan Jasa Hukum.

Pasal 2

Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusla sebagaimana dimaksud dalam , dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).

Pasal 3

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud dalam , diberikan kepada Penerima Fidus ia, Kuasa, atau Wak ilnya yang mengajukan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Pendaftaran Jaminan Fidus ia secara elektronik.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.