Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
f.
pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
g.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Kebijakan Transportasi;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
j.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
k.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
l.
Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
m.
Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.