Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1966 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerimaan Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada :
a.
Pejabat Negara;
b.
Pegawai Negeri Sipil termasuk pegawai Daerah dengan Pegawai-harian;
c.
Anggota A.B.R.I.;
d.
Penerima Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
1.
bekas pejabat Negeri termaksud huruf a s/d, pasal ini,
2.
janda atau anak yatim/piatu dari mereka termaksud huruf a s/d d dan angka 1 huruf ini, terhitung mulai bulan Januari 1967 diberikan kenaikan penghasilan sedemikian, sehingga jumlah gaji, gaji kehormatan atau uang kehormatan ditambah jika ada dengan tunjangan-tunjangan bulanan menurut peraturan gaji atau peraturan tentang kedudukan keuangan yang berlaku bagi mereka masing-masing, menjadi 2 (dua) kali jumlah yang mereka berhak menerima untuk bulan Desember 1966, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1966.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini:
a.
tidak berlaku bagi mereka yang menerima dalam mata uang rupiah Irian Barat,
b.
tidak berlaku bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri c.q. menerima pembayaran penghasilan dalam mata uang Asing.
c.
berlaku pula bagi Pegawai Negeri Bangsa Asing, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1951.

Pasal 3

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.