Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
4.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
6.
Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
7.
Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b.
penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
c.
pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
d.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2)
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1.
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
2.
Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b.
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.

Pasal 5

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b.
daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c.
daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

Pasal 6

(1)
Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional dan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
(2)
Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
b.
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c.
sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4)
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
(6)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(7)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.

Pasal 8

(1)
Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
a.
GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b.
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Pasal 12

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota;
b.
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c.
daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e.
memperhatikan karakteristik daerah;
f.
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
g.
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 13

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
a.
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b.
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuan;
c.
daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d.
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
e.
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ;
f.
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
g.
memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.

Pasal 14

(1)
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(2)
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
(3)
Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.

Pasal 15

(1)
Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
b.
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c.
sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
(3)
Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
(5)
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.