Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e.
pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
f.
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
h.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
j.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d.
Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
f.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
h.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k.
Inspektorat Jenderal;
l.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m.
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
o.
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p.
Staf Ahli Bidang Energi;
q.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r.
Staf Ahli Bidang Pangan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 -
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, kehutanan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, pen
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kajian lingkungan hidup strategis, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, serta kajian dampak lingkungan;
e.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, dan kajian lingkungan hidup strategis, serta kajian dampak lingkungan di daerah;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, dan kajian lingkungan hidup strategis, serta kajian dampak lingkungan;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional dan taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa serta taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik baik insitu maupun eksitu, pemanfaatan jasa lingkungan dan kolaborasi pengelolaan kawasan, dan pengelolaan ekosistem esensial;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.