Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut;
a.
PGPN-1961;
b.
PG.POL-1961 dan
c.
PGM-1956 jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251); termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas.

Pasal 2

(1)
Tunjangan jabatan diberikan kepada para pegawai negeri yang diangkat dalam jabatan yang mempunyai tanggung-jawab pimpinan.
(2)
Dalam hal jabatan termaksud ayat (1) pasal ini untuk sementara waktu lowong, baik karena belum ditunjuk pemangku-nya maupun karena pemangku-nya berhalangan, maka tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai negeri yang untuk sementara waktu ditunjuk untuk memangku jabatan negeri yang lowong itu, dengan ketentuan bahwa menunjuk-kan itu berlangsung untuk masa sekurang-kurangnya satu bulan.
(3)
Kepada pegawai negeri yang menjabat lebih dari satu jabatan tersebut dalam ayat (1) di atas diberikan tunjangan jabatan menurut banyaknya jabatannya yang dipangku.

Pasal 3

Tunjangan jabatan termaksud berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok dengan dibulatkan ke atas dalam puluhan rupiah dan dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji tiap bulan.

Pasal 4

Menteri menetapkan jabatan-jabatan tersebut dalam setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang diserahi Urusan Pegawai/Presidium Kabinet Dwikora.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.