Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1966 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada:
a.
Ketua/Wakil Ketua/Anggota M.P.R.S. dan Wakil Ketua/Anggota D.P.A.S.,
b.
Menteri,
c.
Ketua/Wakil Ketua/Anggota D.P.R.-G.R.,
d.
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota A.B.R.I.,
e.
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Anggota B.P.H. Daerah Swatantra tingkat I dan II,
f.
pegawai Daerah Swatantra tingkat I dan II.
g.
penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
1.
bekas pejabat Negeri termaksud huruf a s/d f pasal ini,
2.
janda atau anak yatim/piatu dari mereka termaksud huruf a s/d f angka 1 huruf ini. diberikan kenaikan penghasilan sedemikian sehingga jumlah gaji gaji kehormatan atau uang kehormatan ditambah, jika ada, dengan tunjangan-tunjangan menurut peraturan gaji atau peraturan tentang kedudukan keuangan yang berlaku bagi mereka masing-masing, menjadi 3 (tiga) kali jumlah yang mereka berhak menerima untuk bulan Juni 1966.
(2)
Disamping kenaikan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini, kepada yang bersangkutan beserta keluarga mereka tiap-tiap bulan tetap diberikan dengan cuma-cuma tunjangan bahan pangan yang berupa beras dan gula menurut jatah yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan yang berlaku.
(3)
Apabila tunjangan bahan pangan termaksud ayat (2) pasal ini tidak dapat diberikan dalam bentuk bahan beras dan/atau gula maka tunjangan bahan pangan itu diganti dengan pemberian sejumlah uang yang besarnya sama dengan hasil perkalian antara jumlah jiwa kali jatah untuk seorang kali harga kesatuan dari bahan pangan yang bersangkutan. Harga kesatuan termaksud tiap-tiap bulan ditentukan oleh Gubernur, Kepala Daerah berdasarkan harga-harga di pasaran bebas setempat.

Pasal 2

(1)
Ketentuan-ketentuan dalam , peraturan ini berlaku juga bagi pegawai dan anggota Direksi Perusahaan/Bank/Proyek Negara, yang menerima gaji dan lain-lain penghasilan menurut Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan pokok gaji pegawai Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 55).
(2)
Pemberian kenaikan penghasilan seperti dimaksudkan dalam , ayat (1) peraturan ini, kepada pegawai dan anggota Direksi Perusahaan/Bank/Proyek Negara, yang menerima gaji dan lain-lain penghasilan menurut suatu peraturan gaji yang khusus berlaku bagi masing-masing Perusahaan/Bank/Proyek Negara itu, apabila penghasilan maksimumnya melebihi penghasilan maksimum yang dapat diterima menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah diperoleh persetujuan dari Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Pasal 3

Potongan wajib sebesar 3% dari gaji menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 14 dan No. 16), bagi mereka termaksud huruf a s/d f peraturan ini, ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam sampai dengan 3 peraturan ini:
a.
berlaku pula bagi Daerah Irian Barat,
b.
berlaku pula bagi pegawai negeri Bangsa Asing termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1951,
c.
tidak berlaku bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri c.q. menerima pembayaran penghasilan dalam mata-uang asing.

Pasal 5

(1)
Hal-hal mengenai perbaikan penghasilan menurut peraturan ini yang belum ditentukan, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Presidum Kabinet Ampera.
(2)
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.