Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Sandang I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.267.548.547,83 (tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen), yang terdiri dari :
a.
konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 sebesar Rp 29.267.548.547,83 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen)
b.
kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.