Justisio

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
2.
Persemaian (Nursery) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.
3.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
4.
Kegiatan Pascataambang yang selanjutnya disebut Pascataambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
5.
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan, atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
6.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
7.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk menentukan apakah akan diperlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Amdal digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
8.
Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau Reklamasi dan Pascataambang yang diakui Pemerintah.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang:
a.
izin usaha pertambangan;
b.
izin usaha pertambangan khusus;
c.
izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
d.
kontrak karya; dan
e.
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

Pasal 3

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.

Pasal 4

(1)
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam dengan melakukan inventarisasi mandiri.
(2)
Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kriteria sebagai berikut:
a.
status pemenuhan kewajiban persyaratan administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1.
mineral dan batubara termasuk kewajiban Reklamasi dan Pascаtambang;
2.
lingkungan hidup dan kehutanan termasuk persetujuan lingkungan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan; dan
3.
agraria dan tata ruang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b.
kondisi fasilitas Persemaian (Nursery) bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) meliputi:
1.
sarana dan prasarana;
2.
kompetensi pengelola fasilitas;
3.
kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan; dan
4.
pemeliharaan dan perawatan tumbuhan muda atau benih; dan
c.
rencana pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) meliputi:
1.
penentuan lokasi;
2.
sarana dan prasarana yang akan dibangun;
3.
kompetensi pengelola fasilitas; dan
4.
kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan.
(3)
Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus selesai dilaksanakan dan disampaikan oleh badan usaha kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 5

(1)
Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan.
(2)
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) yang meliputi:
1.
realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui oleh menteri;
2.
penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian (Nursery); dan
3.
pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana; dan
b.
pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a.
pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian (Nursery) dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas persemaian (Nursery);
b.
pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:
1.
realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
2.
penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian (Nursery); dan
3.
pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana; dan
c.
pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.

Pasal 6

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam dapat memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) kepada badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.

Pasal 7

Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas persemaian (Nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dan/atau kehutanan.

Pasal 8

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh badan usaha terhadap:
a.
pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian (Nursery);
b.
pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery); dan
c.
kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas persemaian (Nursery).

Pasal 9

Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Pasal 10

Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Pasal 11

Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.