Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
9.
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
10.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
11.
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
12.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
13.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat. terutama untuk membiayai investasi pemerintah pusat/pemerintah daerah atau swasta.

Pasal 2

(1)
Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Pasal 3

Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a.
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
transparan;
c.
akuntabel;
d.
efisien dan efektif; dan
e.
kehati-hatian.

Pasal 4

(1)
Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2)
Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(3)
Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4)
Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.

Pasal 5

Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.

Pasal 6

(1)
Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

(1)
Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(2)
Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi keuangan daerah.

Pasal 8

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 9

(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
daerah lain;
c.
LKB;
d.
LKBB; dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas:
a.
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c.
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas.
(4)
LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah.

Pasal 10

(1)
Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada badan usaha milik daerah.
(2)
Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam bentuk penerusan pinjaman atau penyertaan modal.
(3)
Penerusan pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 11

Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
pinjaman jangka pendek;
b.
pinjaman jangka menengah; dan
c.
pinjaman jangka panjang.

Pasal 12

(1)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
(2)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
daerah lain;
b.
LKB; dan
c.
LKBB.
(3)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pasal 13

(1)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
LKB; dan
c.
LKBB.
(3)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Pasal 14

(1)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
LKB;
c.
LKBB; dan
d.
masyarakat.
(2)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
a.
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Pasal 15

(1)
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan: a jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya; b nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a.
kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b.
persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Pasal 17

(1)
Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.