Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.

Pasal 2

(1)
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 42.200.000.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan :
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penarnbahan penyertaan modal Negara dan divestasi nya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.