Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/19/DInt tanggal 22 Juli 2010 perihal Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan diberlakukannya Surat Edaran Bank Indonesia yang baru.