Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
b.
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
c.
Daerah adalah Daerah Tingkat I;
d.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;
e.
Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;
f.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
g.
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;
h.
Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Menteri;
i.
Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.

Pasal 2

(1)
Dalam Tata Pengaturan Air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2)
Hak atas air ialah Hak Guna Air.

Pasal 3

Untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air secara nasional yang dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan ditetapkan pola untuk perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air yang didasarkan atas wilayah sungai, wewenang dan tanggung jawab atas sumber air serta perencanaan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air.

Pasal 4

(1)
Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai.
(2)
Dua daerah pengaliran sungai atau lebih yang secara alamiah atau buatan berhubungan satu sama lain, keseluruhannya dinyatakan sebagai satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub wilayah sungai.

Pasal 5

(1)
Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 atas air dan/atau sumber air yang berada di wilayah-wilayah sungai atau bagian-bagian daripada wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Menteri.
(3)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atas wilayah sungai yang berada pada lebih dari satu Daerah tetap berada pada Menteri.

Pasal 6

(1)
Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah, mata air panas sebagai sumber mineral dan sumber tenaga menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan.
(2)
Pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat dilaksanakan dengan izin Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 7

(1)
Rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah sungai disusun secara terpadu dan menyeluruh.
(2)
Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimasukkan ke dalam Rencana Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional.

Pasal 8

Tanpa mengurangi wewenang departemen dan/alau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang tugasnya masing-masing, Menteri melaksanakan wewenang dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

Pasal 9

Pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
penetapan rencana prioritas penggunaan air dan/atau sumber air;
b.
penetapan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air di dalam rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan sumber air tersebut;
c.
pengaturan penggunaan air dan/atau sumber air;
d.
pengaturan cara pembuangan air limbah beserta bahan-bahan limbah lainnya;
e.
pengaturan pembangunan bangunan pengairan maupun bangunan lain pada sumber air;
f.
pengaturan terhadap masalah-masalah lain yang mungkin timbul.

Pasal 10

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini Menteri bertugas:
a.
mengumpulkan data mengenai kuantitas dan kualitas air pada sumber air serta memelihara inventarisasinya;
b.
mengumpulkan data mengenai kebutuhan air dan memelihara keseimbangan tata air;
c.
mengadakan studi yang bersangkutan dengan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat umum maupun khusus;
d.
menyiapkan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan.dalam rangka perencanaan pengembangan sumber air;
e.
menyiapkan perumusan dan penyusunan rencana pengembangan sumber air berdasarkan kebijaksanaan tersebut pada huruf d pasal ini;
f.
memberikan bantuan dan pertimbangan dalam bidang teknologi kepada departemen-departemen, Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga dan badan-badan lain yang bersangkutan dalam menyusun rencana penggunaan air dan/atau sumber air baik nasional, regional maupun lokal;
g.
mengatur cara dan persyaratan serta daftar registrasi penggunaan air dan/atau sumber air;
h.
mengatur cara dan persyaratan pembuangan air limbah beserta bahanbahan limbah lainnya baik cair maupun padat;
i.
mengatur cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan tersebut di atas.

Pasal 11

(1)
Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan Peraturan Pemerintah ini, instansi-instansi lain, baik di Pusat maupun di Daerah dan/atau badan badan hukum tertentu menyediakan data hasil studi dan rencana dalam bidangnya masing-masing yang bersangkutan dengan pengairan untuk Menteri.
(2)
Menteri menyediakan rencana pengembangan sumber air yang telah disetujui bersama instansi-instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan sebagai landasan pelaksanaan dalam bidangnya masing-masing.

Pasal 12

(1)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam , , dan Peraturan Pemerintah ini, oleh Menteri dalam rangka tugas pembantuan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam wilayahnya, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Air untuk keperluan minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
(2)
Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
(3)
Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam rencana pengembangan sumber air.

Pasal 14

Tanpa mengurangi arti rencana pengembangan sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat, pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak.

Pasal 15

Apabila terdapat suatu kelompok masyarakat pemakai air memperoleh izin penggunaan air dan/atau sumber air, yang pengambilan airnya ditetapkan dari satu bangunan atau saluran yang sama, pembagiannya antara anggota diatur oleh kelompok yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 16

(1)
Setiap orang berhak menggunakan air untuk keperluan pokok kehidupan, sehari hari dan/atau untuk hewan yang dipeliharanya.
(2)
Penggunaan air yang berasal dari sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan umum yang bersangkutan.
(3)
Pengambilan air dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan.
(4)
Apabila penggunaan dan pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini ternyata menimbulkan kerusakan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17

Penggunaan dan penyediaan air untuk keperluan pokok kehidupan seharihari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok masyarakat, dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan persyaratan yang bersangkutan dengan teknik penyehatan dan kesehatan lingkungan.

Pasal 18

(1)
Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih rendah, wajib membiarkan air yang secara alamiah mengalir dari bidang tanah lain yang letaknya lebih tinggi.
(2)
Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih tinggi atau lebih rendah, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aliran air secara alamiah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangganya.

Pasal 19

(1)
Penggunaan air dan/atau sumber air selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin.
(2)
Penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi penggunaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, lalu lintas air, pengapungan, rekreasi, kesehatan dan keperluan lain sesuai dengan perkembangan.

Pasal 20

Pengaturan penggunaan air untuk keperluan pertanian dilakukan dengan menghormati adat kebiasaan masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1)
Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan sendiri dapat dilakukan dengan syarat tidak melampaui daya terpasang tertentu dan tidak mengganggu rencana pengembangan sumber air.
(2)
Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan di atas daya terpasang tertentu dilakukan berdasarkan dan dalam kerangka rencana pengembangan sumber air.
(3)
Persyaratan teknis penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 22

Penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan Menteri yang bersangkutan.

Pasal 23

(1)
Kecuali penggunaan air untuk keperluan pertanian dan ketenagaan, permohonan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab ini disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan disertai keterangan dan data yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Izin penggunaan air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai rencana cara pembuangan air limbahnya beserta bahan-bahan limbah lainnya baik cair maupun padat.
(4)
Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 24

(1)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan persyaratan-persyaratan lengkap, pihak yang berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(2)
Apabila permohonan ditolak, penolakan tersebut disertai alasan-alasan nya.
(3)
Pihak yang berwenang sebelum memberikan izin untuk masing-masing keperluan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, wajib mempertimbangkan lebih dahulu :
a.
nilai kegunaan dari keperluan tersebut serta akibatnya terhadap keseimbangan air, baik kualitas maupun kuantitasnya di dalam wilayah tata pengairan yang bersangkutan;
b.
terpenuhinya persyaratan pembuangan air limbah beserta bahan bahan limbah lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Izin penggunaan air dan/atau sumber air beserta buangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diubah ketentuannya, dibekukan untuk sementara waktu, dicabut sebelum habis masa berlakunya, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26

(1)
Izin dapat diubah ketentuannya apabila keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin telah berubah, sehingga memerlukan perubahan ketentuan tersebut untuk keperluan keseimbangan air dalam wilayah sungai atau wilayah tata pengairan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal inimenimbulkan terganggunya usaha pemegang izin, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penggantian tempat pengambilan air yang lain apabila dimungkinkan.

Pasal 27

Apabila keadaan memaksa izin dapat dibekukan sementara. untuk kepentingan perlindungan, pengembangan, dan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air.

Pasal 28

Izin yang telah diberikan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam surat izin.

Pasal 29

(1)
Izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.
(2)
Izin penggunaan air dan/atau sumber air menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumber yang bersangkutan.

Pasal 30

(1)
Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan, Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya.
(2)
Menteri dengan pertimbangan dan saran Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan daerah suaka dalam suatu wilayah tata pengairan.
(3)
Pembangunan, perubahan ataupun pembongkaran segala bangunan di dalam batas-batas garis sempadan sumber air, harus berdasarkan izin pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4)
Gubernur berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini mengambil langkah-langkah pengamanan atas daerah suaka dimaksud yang berada di wilayahnya.

Pasal 31

(1)
Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Hukum tertentu masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air serta lingkungannya.
(2)
Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 32

(1)
Dalam kegiatan penanggulangan bahaya banjir masyarakat dapat diikut sertakan sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja penanggulangan bahaya banjir diatur oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 33

Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air yang dapat merugikan penggunaan air serta lingkungannya.

Pasal 34

(1)
Masyarakat wajib berusaha ikut melindungi, mengamankan, mempertahankan serta menjaga kelangsungan fungsi bangunan pengairan.
(2)
Orang yang berhak atas sebidang tanah yang berbatasan dengan bangunan pengairan, wajib ikut serta mengamankan dan menjaga kelangsungan fungsi bangunan tersebut.
(3)
Orang yang berhak atas sebidang tanah yang membangun atau menyuruh membangun bangunan pengairan' di atas tanahnya untuk keperluan sendiri wajib bertanggungjawab secara pribadi atas bangunan tersebut.

Pasal 35

Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang mengakibatkan kerusakan terhadap kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air.

Akses Terbatas

Anda melihat 35 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.