Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
4.
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
(2)
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
(3)
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
(4)
Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(5)
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a.
debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi; dan
b.
debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
(6)
Debitur non-UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan kredit/pembiayaan korporasi.

Pasal 3

Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
b.
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
c.
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d.
melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:
1.
ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non- UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; dan/atau
2.
pemberian dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 4

(1)
Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a.
surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh direktur utama;
b.
copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;
c.
copy surat keterangan kesehatan bank periode terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d.
copy dokumen Laporan Publikasi Triwulanan dan Laporan Profil Risiko periode triwulan terakhir sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e.
rencana bisnis perbankan yang memuat rencana penggunaan dana penempatan untuk kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan kewenangan sebagai Bank Umum Mitra untuk perbuatan melanggar hukum atau mengakibatkan kerugian negara, yang ditandatangani oleh direktur utama.
(3)
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a.
pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f;
b.
penilaian profil kinerja dan risiko bank berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
c.
penilaian terhadap rencana bisnis perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(4)
Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Terhadap permohonan Bank Umum yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Terhadap permohonan Bank Umum yang tidak disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Umum Mitra.

Pasal 5

(1)
Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum Mitra untuk penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, tetap diakui sebagai Bank Umum Mitra.
(2)
Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f.
(3)
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keberlanjutan perjanjian kemitraan sebagai Bank Umum Mitra.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Penempatan Dana dalam rangka pelaksanaan Program PEN dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Dana antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum.
(2)
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
target kinerja dari Penempatan Dana;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
penyampaian laporan;
e.
larangan;
f.
denda dan sanksi;
g.
keadaan kahar (force majeure);
h.
penyelesaian perselisihan;
i.
komunikasi dan pemberitahuan;
j.
penarikan dana;
k.
perubahan atas perjanjian; dan
l.
jangka waktu perjanjian kemitraan.
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a.
menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk pembelian surat berharga negara;
b.
menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk transaksi valuta asing;
c.
membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Dana; dan
d.
melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Dana.

Pasal 7

(1)
Penempatan dana kepada Bank Umum Mitra, dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
deposito; dan/atau
b.
giro Pemerintah.
(2)
Giro Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka Penempatan Dana dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Penetapan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan rencana penggunaan Penempatan Dana, penilaian tingkat risiko, dan tingkat likuiditas bank.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO).
(2)
Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN;
b.
melakukan analisis kondisi pasar keuangan, likuiditas perbankan, dan risiko perbankan; dan
c.
menetapkan limit dan rekomendasi terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga.
(3)
Hasil Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam Berita Acara.

Pasal 10

(1)
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
(2)
Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Dana dengan cara mempertemukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Metode Penempatan Dana dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bilateral dengan satu Bank Umum Mitra.
(4)
Penempatan Dana dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai hasil transaksi over the counter yang paling sedikit memuat:
a.
nama Bank Umum Mitra;

Menampilkan 11 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.