SPM BPDPKS meliputi substansi layanan pada BPDPKS, yang terdiri dari:
b.Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c.Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan;
d.Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya;
e.Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan;
f.Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan;
g.Penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel; dan
h.Pelaksanaan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan.