Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
3.
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1)
Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah sakit.
(2)
Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk BPRS di tingkat pusat.

Pasal 3

BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.

Pasal 4

BPRS bertugas:
a.
membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;
b.
membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan
c.
melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPRS mempunyai wewenang:
a.
menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi;
b.
menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri;
c.
meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa;
d.
meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi;
e.
meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
g.
memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur; dan
h.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Pasal 6

BPRS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.

Pasal 7

(1)
Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
asosiasi perumahsakitan;
c.
organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d.
tokoh masyarakat.
(2)
Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing unsur.
(4)
Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat fisik dan mental;
c.
tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
d.
cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;
e.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f.
melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; dan
b.
bukan tenaga kesehatan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)
Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 11

(1)
Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
a.
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau
e.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.

Pasal 12

(1)
Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2)
Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS yang digantikan.
(2)
Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS yang digantikannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan.
(3)
Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.

Pasal 16

Sekretariat BPRS bertugas:
a.
membantu pelaksanaan tugas BPRS secara administratif; dan
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS.

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman kepada:
a.
perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
standar operasional prosedur; dan
d.
prinsip akuntabilitas.
(2)
BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 19

(1)
Pengambilan keputusan BPRS dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.