Tarip uang tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut:
Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp 2.000,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan Rp 1.000,- tiap 1000 kg.
Untuk menjustir Rp 10.000,- tiap pesawat. VIII. Timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg: IX.
a.Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing- masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran. IX. b.
1.Alat pencap kartu otomatis (zelfregistrerend kaart-drukapparaat) dikenakan pembayaran Rp Rp 3.000,- tiap pesawat.
2.Alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp 1.000,- tiap pesawat.
X.Meter minyak (bensin/kerosin/minyak diesel);
a.Pemeriksaan setempat penjualan minyak (kiosk); Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian-