Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1966 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarip uang tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut: Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp 2.000,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan Rp 1.000,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir Rp 10.000,- tiap pesawat. VIII. Timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg: IX.
a.
Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing- masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran. IX. b.
1.
Alat pencap kartu otomatis (zelfregistrerend kaart-drukapparaat) dikenakan pembayaran Rp Rp 3.000,- tiap pesawat.
2.
Alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp 1.000,- tiap pesawat.
X.
Meter minyak (bensin/kerosin/minyak diesel);
a.
Pemeriksaan setempat penjualan minyak (kiosk); Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian- bagian dari meter minyak dan dimaksudkan digunakan untuk mengganti yang sudah usang bila bagian-bagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bagian-bagian lain dari sesuatu meter minyak dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain dihitung masing-masing Rp 5.000,-, Rp 3.500,-, dan Rp 1.500,-, tiap bagian. b.Di instalasi Perusahaan Minyak untuk sedikit-dikitnya 5 meter minyak yang dikumpulkan dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama, jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk meter minyak yang pemeriksaannya dikumpulkan Rp 7.500,- untuk tiap pesawat. c.Untuk meter bensin dua tak dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp 5.000,-, untuk tiap meter. d.Meter-meter mekanis guna pengukuran minyak dan minyak gas (L.P.G.) dalam jumlah besar (bulk), dengan kapasitas lebih besar dari 500 liter per menit (30.000 liter per jam), dikenakan pembayaran untuk tiap 1000 liter kapasitas per jam Rp 300,- (tiga ratus rupiah). XI. Wagon/mobil/cikar/kapal/tongkang tangki: a.Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,-, untuk tiap-tiap 1000 liter (literton) dan bagian-bagian dari literton dihitung satu literton, dengan minimum Rp 20.000,-, tiap tangki. b.Terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 liter, 500 liter dan 1000 liter berturut-turut pada tera dan tera-ulangan dihitung tarip Rp 10.000,-, Rp 20.000,- dan Rp 30.000,-, tiap bejana. c.Pemeriksaan takaran bensin standar milik pihak luar dengan penimbangan air (termasuk penjustiran) dikenakan pembayaran Rp 15.000,- tiap takaran. XII. Gelas takar: 1.Pemeriksaan atas 1 garis Rp 500,- 2.Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis, yaitu garis permulaan, garis pertengahan dan garis penghabisan; pemeriksaan dilakukan secara "penimbangan air". XIII. Pemeriksaan khusus: a.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk 1 sampai dengan XII atau tidak disebut di bawah dikenakan pembayaran Rp 2.000,-, tiap-tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam. b.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran: 1.Penghitungan detik (stopwatch) Rp 2.000,-, tiap pesawat;
2.
Penghitung cepat (speedometer) Rp 2.500,- tiap pesawat;
3.
Meter rem (Ralentometer dan lain-lain) Rp 2.000,- tiap pesawat;
4.
Neraca analisa Rp 10.000,- tiap pesawat;
5.
Tangki besar penyerahan crude dan hasil minyak dengan pemeriksaan lengkap, taripnya dihitung sebagai berikut: 1.1.000 literon pertama Rp 250,- untuk tiap literon;
2.
selebihnya dari 1000 literon sampai dengan 10.000 literon Rp 25,- tiap literon;
3.
selebihnya dari 10.000 literon sampai dengan 20.000 literon Rp 2,50 tiap-tiap literon;
4.
tangki yang lebih besar dari 20.000 literon taripnya sama dengan tarip tangki dari 20.000 literon.

Pasal 2

Tarip termaksud pada angka-angka Romawi VI, VIII dan IXa pada tera dan tera ulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal dan milisimal dengan Rp 20.000,- tiap pesawat;
b.
Untuk timbangan pegas dan timbangan bobot inggut (majemuk) dengan kekuatan menimbang; 26 kg atau lebih dengan Rp 4.000,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp 2.000,- tiap pesawat;
c.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp 6.000,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp 3.000,- tiap pesawat.

Pasal 3

Untuk pemeriksaan setempat, di luar Kantor Inspeksi Metrologi selain biaya yang dimaksudkan dalam dan berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut:
a.
Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp 20.000,-;
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan dan lain-lain dari pegawai-pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak;
c.
Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membiayai biaya-biaya itu.
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindah dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp 50.000,-.

Pasal 4

Untuk daerah Propinsi Irian Barat dimana beredar rupiah Irian Barat tetap berlaku tarip dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 24) yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 26) dihitung masing-masing dengan rupiah Irian Barat.

Pasal 5

Biaya yang dimaksud di dalam pasal-, 2, 3 dan 4 harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat, yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.