a.Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing- masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran. IX. b.
1.Alat pencap kartu otomatis (zelfregistrerend kaart-drukapparaat) dikenakan pembayaran Rp Rp 3.000,- tiap pesawat.
2.Alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp 1.000,- tiap pesawat.
X.Meter minyak (bensin/kerosin/minyak diesel);
a.Pemeriksaan setempat penjualan minyak (kiosk); Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian- bagian dari meter minyak dan dimaksudkan
digunakan untuk mengganti yang sudah usang bila bagian-bagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bagian-bagian lain dari sesuatu meter minyak dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain dihitung masing-masing Rp 5.000,-, Rp 3.500,-, dan Rp 1.500,-, tiap bagian. b.Di instalasi Perusahaan Minyak untuk sedikit-dikitnya 5 meter minyak yang dikumpulkan dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama, jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk meter minyak yang pemeriksaannya dikumpulkan Rp 7.500,- untuk tiap pesawat. c.Untuk meter bensin dua tak dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp 5.000,-, untuk tiap meter. d.Meter-meter mekanis guna pengukuran minyak dan minyak gas (L.P.G.) dalam jumlah besar (bulk), dengan kapasitas lebih besar dari 500 liter per menit (30.000 liter per jam), dikenakan pembayaran untuk tiap 1000 liter kapasitas per jam Rp 300,- (tiga ratus rupiah).
XI. Wagon/mobil/cikar/kapal/tongkang tangki: a.Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,-, untuk tiap-tiap 1000 liter (literton) dan bagian-bagian dari literton dihitung satu literton, dengan minimum Rp 20.000,-, tiap tangki. b.Terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 liter, 500 liter dan 1000 liter berturut-turut pada tera dan tera-ulangan dihitung tarip Rp 10.000,-, Rp 20.000,- dan Rp 30.000,-, tiap bejana. c.Pemeriksaan takaran bensin standar milik pihak luar dengan penimbangan air (termasuk penjustiran) dikenakan pembayaran Rp 15.000,- tiap takaran.
XII. Gelas takar: 1.Pemeriksaan atas 1 garis Rp 500,- 2.Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis, yaitu garis permulaan, garis pertengahan dan garis penghabisan; pemeriksaan dilakukan secara "penimbangan air".
XIII. Pemeriksaan khusus: a.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk 1 sampai dengan XII atau tidak disebut di bawah dikenakan pembayaran Rp 2.000,-, tiap-tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam. b.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran: 1.Penghitungan detik (stopwatch) Rp 2.000,-, tiap pesawat;
2.Penghitung cepat (speedometer) Rp 2.500,- tiap pesawat;
3.Meter rem (Ralentometer dan lain-lain) Rp 2.000,- tiap pesawat;
4.Neraca analisa Rp 10.000,- tiap pesawat;
5.Tangki besar penyerahan crude dan hasil minyak dengan pemeriksaan lengkap, taripnya dihitung sebagai berikut: 1.1.000 literon pertama Rp 250,- untuk tiap literon;
2.selebihnya dari 1000 literon sampai dengan 10.000 literon Rp 25,- tiap literon;
3.selebihnya dari 10.000 literon sampai dengan 20.000 literon Rp 2,50 tiap-tiap literon;
4.tangki yang lebih besar dari 20.000 literon taripnya sama dengan tarip tangki dari 20.000 literon.