Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1966 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarip uang tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut: Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp 2.000,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan Rp 1.000,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir Rp 10.000,- tiap pesawat. VIII. Timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg: IX.
a.
Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing- masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran. IX. b.
1.
Alat pencap kartu otomatis (zelfregistrerend kaart-drukapparaat) dikenakan pembayaran Rp Rp 3.000,- tiap pesawat.
2.
Alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp 1.000,- tiap pesawat.
X.
Meter minyak (bensin/kerosin/minyak diesel);
a.
Pemeriksaan setempat penjualan minyak (kiosk); Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera- ulangan Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian-

Pasal 2

Tarip termaksud pada angka-angka Romawi VI, VIII dan IXa pada tera dan tera ulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal dan milisimal dengan Rp 20.000,- tiap pesawat;
b.
Untuk timbangan pegas dan timbangan bobot inggut (majemuk) dengan kekuatan menimbang; 26 kg atau lebih dengan Rp 4.000,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp 2.000,- tiap pesawat;
c.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp 6.000,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp 3.000,- tiap pesawat.

Pasal 3

Untuk pemeriksaan setempat, di luar Kantor Inspeksi Metrologi selain biaya yang dimaksudkan dalam dan berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut:
a.
Rp 10.000,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp 20.000,-;
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan dan lain-lain dari pegawai-pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak;
c.
Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membiayai biaya-biaya itu.
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindah dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp 50.000,-.

Pasal 4

Untuk daerah Propinsi Irian Barat dimana beredar rupiah Irian Barat tetap berlaku tarip dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 24) yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 26) dihitung masing-masing dengan rupiah Irian Barat.

Pasal 5

Biaya yang dimaksud di dalam pasal-, 2, 3 dan 4 harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat, yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.