Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Pebruari 1956. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd. SOEKARNO
WAKIL PERDANA MENTERI I,
ttd. DJANUISMADI
Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman
Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1956