Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembebasan Pegawai Negeri dari Kewajibannya untuk Membantu Pusat Organisasi Serikat Sekerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pembebasan untuk membantu Pengurus Besar Serikat Sekerja.
1.
Untuk membantu Pengurus Besar sesuatu Pusat Organisasi; Serikat Sekerja, dapat dibebaskan 1 (satu) orang pegawai negeri dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri;
2.
Dalam hal luar biasa, apabila masih diperlukan dan tidak akan bertentangan dengan kepentingan jawatan, maka untuk keperluan termaksud dapat dibebaskan 1 (satu) orang pegawai lagi dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri.

Pasal 2

1.
Pembebasan pegawai termaksud dalam ditetapkan dengan surat-keputusan oleh Menteri yang bersangkutan, atas permintaan Pusat Organisasi Serikat sekerja yang memerlukan bantuannya;
2.
Selama pembebasan itu pegawai yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri dalam jabatan aktif;
3.
Pada pembebasan itu di samping diperhatikan kepentingan Serikat-serikat Sekerja, juga harus diperhatikan kepentingan, jawatan, dalam arti kata misalnya, bahwa pegawai yang duduk dalam pekerjaan yang vital tidak diperkenankan dibebaskan dari pekerjaannya;
4.
Begitu pula pembebasan itu tidak diperkenankan apabila pegawai yang bersangkutan menjabat pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri yang bersangkutan demikian sifatnya sehingga pembebasannya akan bertentangan dengan kepentingan jawatan.

Pasal 3

1.
Pembebasan termaksud dalam dapat diberikan untuk waktu 1 (satu) tahun;
2.
Apabila ternyata masih perlu, waktu itu dapat diperpanjang setiap kali dengan satu tahun, dengan ketentuan bahwa seluruh pembebasan seorang pegawai Negeri tidak dapat melebihi 4 (empat) tahun.

Pasal 4

Pembebasan untuk mengunjungi kongres Serikat Sekerja.
1.
Untuk mengunjungi kongres Organisasi Serikat-serikat Sekerja kepada pegawai Negeri yang tergabung dalam Serikat Sekerja itu apabila kepentingan jawatan mengizinkan, dapat diberikan pembebasan dari kewajibannya sebagai pegawai Negeri, menurut ketentuan dalam ayat-ayat berikut; 2.
a.
sebanyaknya 7 (tujuh) orang pegawai Negeri yang menjabat anggota Pengurus Besar Harian (Pimpinan Pusat) dari sesuatu Pusat Organisasi Serikat Sekerja;
b.
1 (satu) orang yang diutus oleh Cabang Organisasi Serikat-serikat Sekerja, yang mengadakan kongres dengan ketentuan bahwa apabila ternyata perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan jawatan jumlah ini dapat ditambah dengan 1 (satu) orang lagi.

Pasal 5

1.
Pembebasan yang dimaksudkan dalam diberikan untuk waktu selama kongres berlangsung, ditambah dengan waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang-pergi dari tempat kediaman pegawai ke tempat dimana kongres itu diselenggarakan;
2.
Waktu selama pembebasan ini tidak termasuk waktu istirahat libur termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 .

Pasal 6

Pembebasan pegawai Negeri untuk membantu Pusat Organisasi Serikat Sekerja yang telah diberikan sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, dianggap sebagai telah diberikan berdasarkan peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Pebruari 1956. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEKARNO WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd. DJANUISMADI Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1956