Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Bandung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITB.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.
4.
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITB.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
10.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di ITB.
12.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB.
13.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di ITB.
14.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
ITB memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan acuan pengembangan ITB.
(2)
Visi ITB menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, bermartabat, mandiri, dan diakui dunia serta memandu perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia.
(3)
Misi ITB menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora serta menghasilkan sumber daya insani yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia lebih baik.

Pasal 3

(1)
Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma di ITB mencakup:
a.
kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban;
b.
kepeloporan, kejuangan, dan ketulusan pada pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.
keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan, hak asasi manusia;
d.
pengembangan yang berkelanjutan;
e.
kemitraan dan kesederajatan; dan
f.
manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(2)
Prinsip ITB terdiri atas:
a.
akuntabilitas;
b.
transparansi;
c.
nirlaba; 2013, No.163 4
d.
penjaminan mutu;
e.
efektivitas; dan
f.
efisiensi.
(3)
Tujuan ITB adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma.

Pasal 4

(1)
ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB.
(2)
ITB menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.
(3)
ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
(4)
ITB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan.
(5)
ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 5

(1)
ITB merupakan universitas penelitian yang mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, serta ilmu humaniora dan yang diakui dunia untuk memajukan dan mewujudkan bangsa yang kuat, bersatu, berdaulat, bermartabat dan sejahtera.
(2)
ITB mendidik intelektual untuk membangun karifan dan kekuatan moral dalam mencari dan menemukan kebenaran serta mampu memimpin bangsa dan berpartisipasi aktif dalam pergaulan dunia.
(3)
ITB memberi kesempatan seluas-luasnya secara seimbang kepada calon mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi dari semua daerah di Indonesia.
(4)
ITB berperan memandu perkembangan dan perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan dunia serta tanggap terhadap dinamika dan tantangan zaman melalui kegiatan Tridharma yang inovatif, bermutu, dan bermanfaat.

Pasal 6

ITB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 7

ITB berkedudukan di Bandung.

Pasal 8

Tanggal 2 (dua) Maret merupakan hari jadi (dies natalis) ITB.

Pasal 9

(1)
ITB memiliki lambang, bendera, mars, dan himne.
(2)
Lambang, mars, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, mars, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. 2013, No.163 6

Pasal 10

(1)
Pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB merupakan jenis pendidikan akademik yang terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor.
(2)
Selain menyelenggarakan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 11

(1)
Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan ITB, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal, regional dan global, serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(2)
Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3)
Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum, tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 12

Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma dan sistem administrasi di ITB dengan penggunaan bahasa asing sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 13

(1)
ITB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 14

(1)
ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari program studi yang diselenggarakan oleh ITB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang diberikan oleh ITB.
(3)
ITB dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah diberikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar dan ijazah diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 15

(1)
ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2)
ITB dapat mencabut gelar kehormatan dan penghargaan yang telah diberikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 16

(1)
ITB menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisipin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(3)
Pendanaan program penelitian berasal dari ITB dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan ITB.
(4)
ITB berperan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan bangsa. 2013, No.163 8
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 17

(1)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi ITB dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama ITB dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2)
Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah penerapan ilmu pengetahuan serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan dari SA.

Pasal 18

(1)
ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan pihak yang relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika untuk menjalin kerja sama secara individual atau kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. # 9 2013, No.163

Pasal 19

(1)
Organ ITB terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.
(2)
MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor.
(3)
MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA.
(4)
Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan MWA.
(5)
Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemimpin pada organ ITB yang lain.

Pasal 20

(1)
MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2)
Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
b.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
c.
mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan
d.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB. 2013, No.163 10
(3)
MWA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
b.
menetapkan kebijakan umum ITB;
c.
menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
d.
mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e.
mengawasi pengelolaan ITB;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.
menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
h.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
i.
membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
j.
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
k.
melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
l.
menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
(4)
Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf 1 tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(5)
Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 21

(1)
Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c.
Ketua SA;
d.
Rektor;
e.
wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang;
f.
wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
g.
wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h.
wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
i.
wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.