Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa 32 (tiga puluh dua) unit kendaraan bus merek Isuzu type NKR 66 (Diesel) ukuran sedang, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp5.512.000.000,00 (lima miliar lima ratus dua belas juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangannya dan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.