Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan bahaya di Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut Penguasa Perang Tertinggi atau dengan singkat Peperti, dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959.

Pasal 2

(1)
Pekerjaan sehari-hari Peperti dilakukan oleh dua orang Deputy.
(2)
Deputy-deputy yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ialah :
a.
Deputy I : Menteri Pertama;
b.
Deputy II : Menteri Keamanan/Pertahanan.

Pasal 3

(1)
Untuk membantu Peperti/Deputi-deputy Peperti dalam pekerjaannya sehari-hari, diadakan suatu Staf Peperti, yang dipimpin oleh seorang Kepala Staf Peperti.
(2)
Kepala Staf Peperti ialah seorang militer dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel (Angkatan Darat/Angkatan Laut) atau Kolonel Udara (Angkatan Udara).
(3)
Kepala Staf Peperti diangkat oleh Peperti.

Pasal 4

(1)
Staf Peperti bertugas :
a.
Mengadakan pengolahan dan penelaahan garis-garis kebijaksanaan umum yang telah ditentukan oleh Peperti, untuk pelaksanaannya dan penyelenggaraannya;
b.
Mengajukan bahan-bahan masalah kepada Peperti
c.
Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan penyelenggaraan penguasaan Keadaan bahaya;
d.
Mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan routine.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Kepala Staf Peperti dan petugas-petugas lainnya yang dikuasakan olehnya untuk itu dapat berhubungan langsung dengan Departemen-departemen Pemerintahan dan lain-lain instansi yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksud dalam ayat (1) Kepala Staf Peperti dibantu oleh : 1.
a.
Asisten Urusan Angkatan Darat yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Darat dengan Kepala Staf Angkatan Darat;
b.
Asisten Urusan Angkatan Laut yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Laut dengan Kepala Staf Angkatan Laut;
c.
Asisten Urusan Angkatan Udara yang mengurus soal-soal mengenai Angkatan Udara dengan Kepala Staf Angkatan Udara;
d.
Asisten Urusan Kepolisian yang mengurus soal-soal mengenai Kepolisian Negara dengan Kepala Kepolisian Negara;
e.
Asisten Urusan Sipil yang mengurus soal-soal pemerintahan dengan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah dan lain-lain Menteri yang bersangkutan. 2.
a.
Kepala Seksi Keamanan/Pertahanan yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keamanan/pertahanan;
b.
Kepala Seksi Finek yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai keuangan, ekonomi dan pembangunan;
c.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang mengkoordinir semua kegiatan mengenai kesejahteraan sosial;
d.
Kepala Seksi Sekretariat yang meliputi urusan-urusan tata-hukum dan perundang-undangan, tata-usaha dan dokumentasi, perlengkapan dan angkutan, kepegawaian dan keuangan.
(2)
Asisten-asisten dan Kepala-kepala Seksi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini serta petugas lainnya dalam staf Peperti diangkat oleh Peperti atau pejabat lain yang dikuasakan olehnya untuk itu, atas usul Menteri-Menteri yang bersangkutan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.