Dalam menentukan kebijaksanaan penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut Penguasa Perang Tertinggi atau dengan singkat Peperti, dibantu oleh Badan Pembantu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959.