Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tiap eksportir mendapat perangsang ekspor sebesar 270 Rupiah untuk satu US Dollar hasil f.o.b. dari ekkspor setelah dipotong dengan bagian yang dapat ditahannya menurut ayat (2)pasal ini disamping nilai resmi (US $ 1.= Rp. 45,-).
(2)
Sebagai perangsang ekspor tambahan tiap eksportir diper kenankan menahan dan menggunakan sendiri secara sebebas bebasnya 5% dari jumlah hasil f.o.b. ekkspornya dalam valuta asing dengan ketentuan bahwa jumlah persentasi tersebut ter diri dari 2% komisi dan 3 perangsang ekspor tambahan.
(3)
Dalam Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 tentang pelak sanaan Deklarasi Ekonomi dibidang impor diatur pula perang sang istimewa berupa alokasi devisen.
Pasal 2
Untuk lain-lain penerimaan valuta asing oleh dan penukaran nya pada Bank Devisen diberikan juga perangsang jasa sebesar 270 Rupiah untuk satu US Dollar disamping nilai resmi (U.S. $1.= Rp. 45.-).
Pasal 3
(1)
Ketentuan dalam mulai berlaku terhadap ekspor/konsinyasi yang penyerahan hasilnya (dalam valuta asing kepada Dana Devisen dilakukan pada tanggal 27 Mei 1963.
(2)
Ketentuan dalam mulai berlaku terhadap penerimaan dan penukaran valuta asing oleh pada Bank Devisen pada tanggal 27 Mei 1963.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini dicabut :
1.
Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97, tanggal 5 Maret 1962 No. 98 tanggal 2 April 1982 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C.
2.
Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang kedalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan Rupiah.
Pasal 5
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, termasuk penetapan peraturan peralihan berhubung dengan ketentuan dalam ayat 1, dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Pimpinan L.A.A.P.L.N., Menteri Perdagangan dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 6
Terhadap perusahaan-perusahaan minyak akan diadakan ke ketentuan-ketentuan tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.