Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Krakatau Steel

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam , disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.