Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Eksplorasi: ialah usaha pertambangan minyak dan gas bumi eksplorasi didaerah lepas pantai;
b.
Eksploitasi: ialah usaha pertambangan minyak dan gas bumi eksploitasi didaerah lepas pantai;
c.
Daerah lepas pantai: ialah daerah yang meliputi perairan Indonesia dan landas kontinen Indonesia;
d.
Instalasi pertambangan: ialah instalasi pertambangan minyak dan gas bumi yang didirikan didaerah lepas pantai untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e.
Sumur: ialah sumur minyak dan gas bumi didaerah lepas pantai;
f.
Perusahaan. ialah perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara (PERTAMINA) atau perusahaan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara (PERTAMINA) berdasarkan suatu perjanjian mengenai pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, yang memegang dan bertanggung-jawab atas management.
g.
Pengusaha: ialah Pimpinan Perusahaan;
h.
Menteri: ialah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
i.
Direktur Jendral: ialah Direktur Jendral yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
y.
Direktur: ialah Direktur yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

(1)
Tata usaha dan pengawasan atas pekerjaan-pekerjaan dan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Menteri.
(2)
Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jendral dan Direktur Jendral menunjuk Direktur sebagai pelaksananya.
(3)
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh pejabat-pejabat Direktorat minyak dan gas bumi, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral atas usul Direktur, sebagai inspektur tambang minyak dan gas bumi, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Inspektur.
(4)
Inspektur bertanggung-jawab atas tugas dan pekerjaannya kepada Direktur.

Pasal 3

(1)
Pengusaha diwajibkan menyampaikan kepada Direktur Jendral rencana kerja tahunan dan anggaran perusahaan yang telah disahkan.
(2)
Pengusaha diwajibkan mengajukan kepada Direktur Jendral rencana operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang didasarkan pada rencana kerja tahunan dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum memulai pekerjaannya untuk disetujui.
(3)
Hal-hal yang dimaksud dengan rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Semua data, contoh, peta dan dokumen lainnya yang diperoleh Pengusaha dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini adalah milik Pemerintah.
(2)
Pengusaha wajib menyampaikan kepada Direktur Jendral semua laporan dan semua data berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, yang perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

Dengan seizin Direktur Jendral, Pengusaha dapat mengirimkan contoh dan data mengenai wilayah kuasa pertambangan dan/atau wilayah kerjanya keluar negeri untuk keperluan penilaian dan penelitian.
(1)
Pengusaha bertanggung-jawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk pihak-pihak lain yang bekerja untuknya, dalam wilayah kuasa pertambangan dan/atau wilayah kerjanya.
(2)
Dalam hal pengusaha tidak melaksanakan sendiri pekerjaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, pengusaha diwajibkan menunjuk secara tertulis seseorang sebagai penanggung jawab, yang karenanya bertanggung-jawab atas kewajiban-kewajiban pengusaha, sesuai dengan surat penunjukannya.,
(3)
Penunjukan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, oleh pengusaha wajib diberitahukan kepada Direktur Jendral untuk disetujui dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum dimulainya sesuatu pekerjaan.

Pasal 7

Setiap akan diadakan penggantian pengusaha dan/atau penanggung-jawab, oleh pengusaha, wajib diberitahukan kepada Direktur Jendral dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penggantian tersebut.

Pasal 8

(1)
Pengusaha dan/atau penanggung-jawab dan/atau setiap orang yang berada dan bekerja pada Perusahaan diwajibkan :
a.
memberikan keterangan yang benar mengenai hal-hal yang diperlukan Inspektur;
b.
untuk menyertai Inspektur dalam pemeriksaannya, apabila diminta.
(2)
Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengangkutan, komunikasi, akomodasi dan fasilitas-fasilitas lainnya, yang diperlukan Inspektur dengan layak, yang dibutuhkan dalam melaksanakan pemeriksaan dan penelitiannya.
(3)
Inspektur harus membuat berita acara atas sumpah jabatan mengenai pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini yang kemudian ditandatangani olehnya.

Pasal 9

(1)
Pengusaha diwajibkan menyimpan pada tempat yang layak peta yang seksama mengenai wilayah kuasa pertambangan dan/atau wilayah kerjanya dimana digambarkan kegiatan usaha pertambangan dan letak instalasi pertambangan serta dokumen lainnya yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha diwajibkan menyampaikan masing-masing satu copy daripada peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada Direktur Jendral dan instansi lain yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Inspektur berwenang memasuki semua tempat yang berhubungan dengan tugasnya sebagai termaksud dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kewajiban-kewajiban pengusaha antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
ditaatinya kebiasaan yang baik dalam tehnik pertambangan minyak dan gas bumi yang perincian selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri;
b.
dilakukannya pengukuran-pengukuran dengan baik;
c.
tidak terjadinya pemborosan minyak dan gas bumi, dan/atau pencemaran;
d.
dipergunakan instalasi dan peralatan yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan kerja;
e.
dilindunginya para pekerja dari bahaya kerja yang mungkin timbul;
f.
dilakukannya tindakan penyelamatan dan pengamanan yang sebaik-baiknya apabila terjadi kecelakaan;
g.
dipenuhi syarat hygiene dan kesehatan kerja;
h.
ditaatinya segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja;
i.
pelaksanaan rencana operasi pertambangan minyak dan gas bumi.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dipergunakan kapal termasuk kapal yang berbendera asing, maka Nakhoda wajib menjamin bahwa Inspektur dapat melakukan tugasnya pada kapal tersebut untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan pada waktu jam kerja kecuali dalam hal-hal yang khusus dapat dilakukan setiap waktu.

Pasal 11

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian Inspektur berhak:
a.
memeriksa dan mencatat setiap rencana pengusaha yang diwajibkan berdasarkan peraturan Pemerintah ini serta peraturan pelaksanaannya;
b.
menyaksikan setiap pengujian yang dilakukan ;
c.
memberi teguran, peringatan dan ketetapan secara tertulis atau lisan mengenai keadaan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini serta peraturan pelaksanaannya;
d.
memperoleh fasilitas pengangkutan, komunikasi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang diperlukan.
(2)
Inspektur diwajibkan merahasiakan terhadap pihak ketiga segala sesuatu yang diketahuinya atau diperoleh dari pemeriksaan dan atau penelitian, kecuali:
a.
kepada instansi Pemerintah yang berwenang yang mempunyai hubungan dengan pemeriksaan dan atau penelitian tersebut;
b.
seizin Pengusaha.

Pasal 12

Menteri dengan persetujuan Menteri lain yang bersangkutan menetapkan batas-batas:
a.
Daerah terlarang, dimana orang, kapal, pesawat terbang dan lain-lain sejenisnya yang tidak berkepentingan dilarang memasukinya;
b.
Daerah terbatas, dimana kapal-kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh.

Pasal 13

(1)
Kecuali dengan izin Menteri bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak dapat dilakukan ditempat-tempat sebagai berikut: suar, rambu suar, dan instalasi lain yang bersifat permanen diatas atau dibawah permukaan air;
b.
tempat-keagamaan, atau tempat suci, kuburan, peninggalan jaman kuno yang penting, daerah suaka alam atau daerah yang secara resmi dinyatakan sebagai daerah pariwisata;
c.
ditempat yang jaraknya kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas wilayah kuasa pertambangan dan/atau wilayah kerja atau apabila berbatasan dengan negara lain, dengan jarak yang akan ditentukan dalam perjanjian antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain, yang bersangkutan;
d.
secara umum diketahui sebagai tempat peneluran ikan, batu karang, mutiara, koral;
e.
instalasi dibawah permukaan air antara lain pipa penyalur, kabel, dermaga laut, setiap jenis pondamen, perangkap ikan yang sudah ada sebelum dimulainya usaha pertambangan tersebut;
f.
tempat penyelidikan ilmiah.
(2)
Hal-hal yang bersangkutan dengan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)
Pengusaha dilarang mengakibatkan terjadinya pencemaran pada air laut, air sungai, pantai dan udara dengan minyak mentah atau hasil pengolahannya, gas yang merusak, zat yang mengandung racun, bahan radio aktif, barang yang tidak terpakai lagi serta barang kelebihan dan lain-lain.
(2)
Apabila terjadi pencemaran, Pengusaha diwajibkan untuk

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.