Justisio

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
2.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
3.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pasal 2

(1)
Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:
a.
Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
b.
pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
(2)
Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
(3)
Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan:
a.
asas timbal balik dan asas manfaat;
b.
keamanan negara;
c.
pariwisata;
d.
ekonomi dan investasi; dan/atau
e.
aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pasal 3

(1)
Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Pasal 4

Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas Visa Kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
(4)
Penambahan dan/atau pengurangan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 7

Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin tinggal kunjungan berakhir.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.