Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6.
Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 2

(1)
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2)
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3)
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum;
d.
perumahan;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perhubungan;
h.
lingkungan hidup;
i.
pertanahan;
j.
kependudukan dan catatan sipil;
k.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m.
sosial;
n.
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p.
penanaman modal;
q.
kebudayaan dan pariwisata;
r.
kepemudaan dan olah raga;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
statistik;
w.
kearsipan;
x.
perpustakaan;
y.
komunikasi dan informatika;
z.
pertanian dan ketahanan pangan; aa. kehutanan; bb. energi dan sumber daya mineral; cc. kelautan dan perikanan; dd. perdagangan; dan ee. perindustrian.
(5)
Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6)
Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

Pasal 4

(1)
Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk masing-masing sub bidang atau sub sub bidang urusan pemerintahan diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi urusan pemerintahan yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)
Pemerintah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 7

(1)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olahraga;
i.
penanaman modal;
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan pangan;
n.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q.
komunikasi dan informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan; dan
z.
perpustakaan.
(3)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(4)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan; dan
h.
ketransmigrasian.
(5)
Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
(2)
Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3)
Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu berupa teguran, instruksi, pemeriksaan, sampai dengan penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 887 pasal. Masuk untuk akses penuh.