Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
(1)
Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan.
(2)
Dihapus.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya lembaga Mediasi perbankan independen melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia.
(4)
Sepanjang lembaga Mediasi perbankan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, fungsi Mediasi perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pengajuan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.
# Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.