Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional;
2.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air;
3.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air;
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
7.
Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
Pasal 2
(1)
Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b.
koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c.
koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d.
koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e.
koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 6
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
ketua;
b.
wakil ketua;
c.
ketua harian;
d.
anggota; dan
e.
sekretaris.
(2)
Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3)
Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4)
Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 7
(1)
Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b.
wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c.
ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;
d.
anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
12.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
13.
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
14.
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
15.
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
e.
anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1.
2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
2.
2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
3.
2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,
f.
anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
air; dan
g.
sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
(1)
Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan materi penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b.
pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c.
pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d.
pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dan sarana dan prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;
e.
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat Dewan SDA Nasional; dan
f.
fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional.
Pasal 11
Di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 13
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis.
(2)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 14
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Pasal 15
(1)
Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)
Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
Pasal 16
(1)
Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul kepala sekretariat.
Pasal 17
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.