Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 2
1.
Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005.
2.
Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi.
3.
Dukungan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.
4.
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, selanjutnya disebut KKPPI, adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005.
5.
Unit Pengelola Risiko adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur.
6.
Resiko Politik (Political Risk) adalah resiko yang ditimbulkan oleh kebijakan/tindakan keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansial Badan Usaha, yang meliputi resiko pengambilan lahan kepemilikan aset, resiko perubahan peraturan perundang-undangan, dan resiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana.
7.
Resiko Kinerja Proyek (Project Performance Risk) adalah resiko yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, yang antara lain meliputi resiko lokasi dan resiko operasional.
8.
Resiko Permintaan (Demand Risk) adalah resiko yang ditimbulkan akibat lebih rendahnya permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama dibandingkan dengan yang diperjanjikan.

Pasal 2

1.
Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur dimaksudkan menjadi:
a.
pedoman dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan resiko atas penyediaan infrastruktur; dan
b.
sarana informasi publik bagi pihak yang berkepentingan terhadap pengendalian dan pengelolaan resiko atas penyediaan infrastruktur, termasuk hal-hal yang terkait dengan Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 3 kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) yang berpotensi membebani keuangan negara di masa mendatang.
2.
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a.
ruang lingkup pengelolaan resiko;
b.
jenis resiko dan bentuk Dukungan Pemerintah;
c.
kriteria pemberian Dukungan Pemerintah dalam pengelolaan resiko;
d.
prosedur pemberian Dukungan Pemerintah;
e.
prosedur alokasi dana dalam rangka pengelolaanresiko atas penyediaan infrastruktur; dan
f.
pelaporan dan pengawasan.

Pasal 3

Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko alas penyediaan Infrastruktur ini ditujukan untuk:
a.
mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional; dan
b.
mewujudkan terpeliharanya APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

Pasal 4

Ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan resiko alas penyediaan infrastruktur meliputi kegiatan dan tanggung jawab atas :
a.
perencanaan penilaian kelayakan proyek secara teknis dan finansial, dilakukan oleh departemen teknis/lembaga;
b.
evaluasi kelayakan dan prioritas proyek sesuai prioritas pembangunan nasional dilakukan oleh KKPPI;
c.
evaluasi resiko keuangan dan fiskal, monitoring dan pelaporan pemenuhan kewajiban Pemerintah sehubungan dengan pemberian Dukungan Pemerintah dilakukan oleh Departemen Keuangan c.q. Unit Pengelola Resiko. Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 4

Pasal 5

Aspek pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur meliputi:
a.
aspek hukum;
b.
aspek kelembagaan; dan
c.
aspek kebijakan.

Pasal 6

1.
Jenis risiko yang perlu diatur skema pembagian resikonya antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur adalah:
a.
Resiko Politik;
b.
Resiko Kinerja Proyek; dan
c.
Resiko Permintaan.
2.
Dalam skema pembagian risiko untuk Resiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperjanjikan untuk pemberian kompensasi kepada pemilik aset/Badan Usaha.
3.
Dalam skema pembagian risiko untuk Resiko Kinerja Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperjanjikan untuk :
a.
resiko lokasi, dalam hal terjadi: 1) keterlambatan pengadaan tanah, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan sepanjang keterlambatan tersebut disebabkan oleh pihak Pemerintah; 2) kenaikan harga tanah, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi kepada Badan Usaha, menanggung kelebihan harga tanah dengan persentasi yang disepakati dengan Badan Usaha dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
b.
resiko operasional, dalam hal terjadi: 1) keterlambatan dalam penetapan pengoperasian, keterlambatan dalam penyesuaian tarif, pembatalan penyesuaian tarif, atau penetapan tarif awal yang lebih rendah dari pada yang diperjanjikan, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi pada Badan Usaha dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui Menteri Keuangan; Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 5
2.
perubahan spesifikasi output di luar yang telah disepakati, yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga, yang menyebabkan kerugian finansial pada Badan Usaha, dapat diberikan kompensasi dengan memperhitungkan ulang biaya produksi.
4.
Datam skema pembagian resiko Wltuk Resiko Pennintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperjanjikan dalam hal :
a.
realisasi penerimaan lebih rendah daripada jumlah penerimaan minimum yang dijamin oleh Pemerintah/Ulh yang disebabkan jumlah pennintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama lebih rendah dari jumlah pennintaan yang diperjanjikan, dapat diberikan kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan; dan
b.
realisasi penerimaan lebih tinggi daripada jumlah penerimaan minimum yang dijamin oleh Pemerintah yang disebabkan jumlah permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama lebih tinggi dari jumlah permintaan yang diperjanjikan, Pemerintah mendapatkan manfaat finansial atas kelebihan penerimaan tersebut.

Pasal 7

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
pemberian Dukungan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (asas legalitas);
b.
pemberian Dukungan Pemerintah diberikan kepada proyek kerjasama penyediaan infrastruktur yang memenuhi kelayakan teknis dan finansial (kualitas proyek);
c.
biaya dan resiko fiskal yang timbul dari diberikannya Dukungan Pemerintah tidak melampaui batas kemampuan anggaran negara untuk menanggungnya; dan
d.
pemberian Dukungan Pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi. Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 6

Pasal 8

Prosedur pemberian Dukungan Pemerintah bagi proyek kerjasama penyediaan infrastruktur dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan mengajukan proposal permintaan Dukungan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui KKPPI
b.
Dalam pengajuan proposal sebagaimana dimaksud butir a, Menteri/Kepala Lembaga wajib melakukan penilaian dan perhitungan atas kelayakan proyek dengan atau tanpa Dukungan Pemerintah dalam pengelolaan resiko, dengan menyertakan copy dokumen sebagai berikut: 1) laporan hasil pra-studi kelayakan; 2) rencana bentuk kerjasama; 3) rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; 4) rencana penawaran kerjasama,yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian; dan 5) dokumen hasil konsultasi publik. dengan mempertimbangkan pelaksanaan kriteria atas legalitas, kualitas proyek dan prinsip transparansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan d.
c.
Proposal,dievaluasi oleh KKPPI berdasarkan pada kriteria kualitas proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b
d.
Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh KKPPI, proposal disampaikan oleh KKPPI kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Resiko untuk dievaluasi berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf c dan d.
e.
Unit pengelola resiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan prinsip dan bentuk Dukungan Pemerintah yang dapat diberikan, atau menolak untuk memberikan Dukungan Pemerintah.
f.
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memuat ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sekurang-kurangnya: 1) jangka waktu maksimum berlakunya Dukungan Pemerintah yang diberikan; 2) skema pembagian resiko dengan Badan Usaha, perusahaan asuransi,dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan 3) alternatif pengendalian resiko' lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 7
g.
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan prinsip pemberian Dukungan Pemerintah, alokasi dana Dukungan Pemerintah diusulkan dalam Rancangan APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
h.
Berdasarkan persetujuan DPR di dalam Undang-undang APBN departemen teknis/lembaga melaksanakan proses lelang atau tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Departemen teknis/lembaga menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Resiko untuk memastikan kewajaran pelaksanaan pelelangan sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani.
j.
Dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Unit Pengelola Resiko, Menteri Keuangan memberilain persetujuan final atau menolak pemberian Dukungan Pemerintah atas proyek dimaksud.
k.
Menteri/Kepala Lembaga atau Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerjasama setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan final atas pemberian Dukungan Pemerintah dimaksud.

Pasal 9

1.
Pengajuan alokasi dana untuk pemberian Dukungan Pemerintah dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan meinberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
2.
Alokasi dana dalam bentuk pembiayaan untuk cadangan resiko dalam rangka pemberian Dukungan Pemerintah, dilakukan mengikuti mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBN yang berlaku.
3.
Pengelolaan dana cadangan resiko dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bentuk rekening dana jaminan (guarantee fund).
4.
Dalam hal dana untuk keperluan pemberian dukungan yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak digunakan dalam suatu tahun anggaran pada akhir tahun anggaran dana tersebut tetap berada dalam rekening dana jaminan (guarantee fund). Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 8

Pasal 10

1.
Unit Pengelola Risiko melakukan pencatatan dan pemantauan kewajiban Pemerintah, penilaian biaya dan resiko fiskal, pemutakhiran (updating) data, dan penyusunan laporan secara berkala;
2.
Unit Pengelola Risiko melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam pengendalian dan pengelolaan resiko sesuai dengan perkembangan yang terjadi;
3.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencatatan, pemantauan, pemutakhiran (updating) data, dan penyusunan laporan secara berkala atas pengelolaan dana jaminan (guarantee fund).

Pasal 11

Menteri/Kepala Lembaga melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan laporan perkembangan proyek yang mendapatkan Dukungan Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. pelaksana fungsi Unit Pengelola Resiko, secara berkala.

Pasal 12

1.
Sebelum Unit Pengelola Resiko terbentuk dan efektif bekerja, tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Resiko.dilaksanakan oleh Komite Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 518/KMK.01/2005.
2.
Untuk proyek yang proses pengadaannya telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Prosedur Pemberian Dukungan Pemerintah mengikuti prosedur sebagai berikut:
a.
Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan mengajukan proposal permintaan Dukungan Pemerintah dengan melampirkan dokumen-dokumen proyek yang terkait kepada Menteri Keuangan melalui KKPPI; Peraturan-Peraturan Yang Terkait Dengan Investasi Jalan Tol 9
b.
Proposal dan dokumen-dokumen proyek dievaluasi oleh KKPPI berdasarkan pada kriteria kualitas proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
c.
Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh KKPPI, proposal dan dokumen yang terkait dimaksud disampaikan oleh KKPPI kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Resiko untuk dievaluasi berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d;
d.
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan pemberian Dukungan Pemerintah alokasi dana Dukungan Pemerintah diusulkan dalam Rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR;
e.
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memuat ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
f.
Dalam hal DPR menyetujui alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri/Kepala Lembaga atau Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.